Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

terkini

iklan kanan juga

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

SUARA MEDIA NEWS
20 November 2025, 23:37 WIB Last Updated 2025-11-20T16:37:51Z

 

Penyalahgunaan Narkotika
Seorang pemuda berinisial RP (21) dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan sabu



Way Kanan - SuaraMediaNews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial RP (21) diamankan petugas di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. (Kamis 20 November 2025)

Baca Juga : Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pattimura, Kota Metro

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 17 November 2025 pukul 13.24 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Siap Edar Diamankan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai RP. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, RP diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan sabu. Barang tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan RP serta di genggaman tangan kirinya. Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti.


Petugas kemudian membawa RP beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,59 gram ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Tugumulyo Ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Iptu Prayugo Widodo menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Melalui penindakan ini, Polres Way Kanan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi pun sangat membantu kepolisian dalam mencegah narkoba merusak generasi muda.


(TBNews/SMN)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

Terkini

Iklan