Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pattimura, Kota Metro

terkini

iklan kanan juga

Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pattimura, Kota Metro

SUARA MEDIA NEWS
31 Oktober 2025, 22:11 WIB Last Updated 2025-10-31T15:11:10Z

 

Hukum dan Kriminal
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (lampung.polri.go.id)


Metro — SuaraMediaNews.com | Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Metro kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Rabu malam (30/10/2025).


Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43). Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba Polres Metro langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


“Keduanya sudah kami bawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara, mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar salah satu anggota penyidik.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro yang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas AKBP Hangga.


Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro menjaga generasi muda dari dampak buruk narkoba, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Kota Metro tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.


“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, kami tidak akan bisa bekerja maksimal. Mari bersama-sama kita jaga Kota Metro agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.


Sepanjang tahun 2025, Polres Metro telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukumnya. Upaya tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.


Kepolisian juga secara rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum, sebagai langkah preventif agar warga lebih waspada terhadap ancaman peredaran gelap narkotika.


Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.


“Kami tidak akan pernah lelah memerangi narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Metro,” tutup Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.


Sumber : lampung.polri.go.id
(Bung)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pattimura, Kota Metro

Terkini

Iklan