Lampung Utara, SuaraMediaNews.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial O (52), warga Jalan Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/6/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka diamankan di pinggir Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh. Saat penggeledahan, kami menemukan 12 paket sabu yang diduga siap edar,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar diantaranya adalah : 12 paket kecil berisi sabu, 1 bundel plastik klip bening, 3 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah centong pipet plastik, 1 kotak rokok merk TRANS yang digunakan untuk menyimpan sabu
“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ahmad Mardiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengatur tentang pengedaran), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 (mengatur kepemilikan tanpa hak)
Ancaman hukuman untuk pelaku dapat mencapai minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung beratnya kasus.