Musi Rawas – SuaraMediaNews.com | Seorang pria berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
AP ditangkap oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine AP menunjukkan hasil positif amfetamin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
5 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram,
-
1 timbangan digital (timbangan saku),
-
1 dompet berlogo H,
-
1 bal plastik klip bening ukuran kecil,
-
uang tunai Rp495.000,
-
serta 1 unit ponsel merk Samsung warna silver.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L Sinaga, SH, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 5,70 gram. Saat diamankan, tersangka sedang menimbang sabu di lokasi kontrakan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan. Tersangka disebut sering melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi tersebut.
Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar saja, AP kepergok sedang menimbang sabu, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Musi Rawas,” tambah Kasat.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka juga mengimbau masyarakat agar ikut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (*)

