Kurang dari 24 Jam, Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukau

terkini

iklan kosong

Kurang dari 24 Jam, Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukau

SUARA MEDIA NEWS
02 Maret 2026, 12:02 WIB Last Updated 2026-03-02T05:25:54Z

 

pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian



Lampung BaratSuaraMediaNews.com | Gerak cepat dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat dalam mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.


Kapolres Lampung Barat, Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.


Baca Juga : Tragis, Pemuda 23 Tahun di Sukau Lampung Barat Tewas dengan Luka di Leher, Pelaku Diburu Polisi

 

Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan pelaku berinisial MA (24), warga Prabumulih.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.


Korban diketahui bernama Resa Anggara Saputra (25), seorang mahasiswa. Ia ditemukan meninggal dunia di area kebun dengan luka berat di bagian leher.


Baca Juga : Geger penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan Lampung Tengah, Diduga Warga Sumatera Barat

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Alimuddin Umar, korban mengalami luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus. Selain itu, ditemukan luka di bagian samping telinga kanan.


Dari hasil penyelidikan cepat di lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih. Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran.


Tak lama berselang, pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui keluarganya di Polsek Prabumulih Timur sebelum dijemput dan dibawa ke Lampung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga : Gergaji Berlumuran Darah Ditemukan di Dekat Jasad Mandor Proyek di Gianyar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan disebut karena dendam lama terhadap korban.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bilah golok yang diduga digunakan pelaku

  • Satu pucuk senapan angin jenis gejluk

  • Pakaian milik korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus pembunuhan di Lampung Barat ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.


Baca Juga : Geger! Seorang Suami  di Bengkalis Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

 

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal di Lampung Barat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukau

Terkini

Iklan