| pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Gerak cepat dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat dalam mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Barat, Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.
Baca Juga : Tragis, Pemuda 23 Tahun di Sukau Lampung Barat Tewas dengan Luka di Leher, Pelaku Diburu Polisi
Baca Juga : Tragis, Pemuda 23 Tahun di Sukau Lampung Barat Tewas dengan Luka di Leher, Pelaku Diburu Polisi
Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan pelaku berinisial MA (24), warga Prabumulih.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.
Korban diketahui bernama Resa Anggara Saputra (25), seorang mahasiswa. Ia ditemukan meninggal dunia di area kebun dengan luka berat di bagian leher.
Baca Juga : Geger penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan Lampung Tengah, Diduga Warga Sumatera Barat
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Alimuddin Umar, korban mengalami luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus. Selain itu, ditemukan luka di bagian samping telinga kanan.
Dari hasil penyelidikan cepat di lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih. Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran.
Tak lama berselang, pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui keluarganya di Polsek Prabumulih Timur sebelum dijemput dan dibawa ke Lampung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Gergaji Berlumuran Darah Ditemukan di Dekat Jasad Mandor Proyek di Gianyar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan disebut karena dendam lama terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bilah golok yang diduga digunakan pelaku
Satu pucuk senapan angin jenis gejluk
Pakaian milik korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pembunuhan di Lampung Barat ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
Baca Juga : Geger! Seorang Suami di Bengkalis Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal di Lampung Barat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Tim)

