Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Gerakan Masyarakat Independent Anti Korupsi (GERMASI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.
Koordinator GERMASI, Wahdi Syarif, menyatakan bahwa sejumlah temuan terkait penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Lampung Barat) perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas maupun penegak hukum.
Menurut Wahdi, berbagai program yang telah menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dana yang bersumber dari keuangan negara disebut telah dicairkan, namun manfaat maupun hasil pelaksanaannya diduga belum terlihat secara jelas di lapangan.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kegiatan ketahanan pangan hewani Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp76.980.000. Program tersebut diketahui dialokasikan untuk pengelolaan ternak bebek sebagai upaya mendukung perekonomian masyarakat desa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternak yang dibeli melalui Dana Desa tersebut diduga telah dijual dan tidak lagi dikelola oleh pihak desa.
"Apabila aset yang dibeli menggunakan Dana Desa dialihkan tanpa mekanisme yang jelas serta tanpa pertanggungjawaban yang transparan, maka perlu ada penjelasan kepada publik mengenai proses dan penggunaan hasilnya," ujar Wahdi.
Selain itu, GERMASI juga menyoroti program digitalisasi Balai Pekon Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12.750.000 yang mencakup pengadaan laptop dan printer. Keberadaan barang yang dianggarkan tersebut, menurut Wahdi, perlu diverifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.
Kejanggalan lain disebut ditemukan pada kegiatan pengadaan tiang listrik Tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp16.470.000. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Oleh karena itu, diperlukan audit untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi pekerjaan.
Pengadaan tempat sampah senilai Rp12.000.000 pada Tahun Anggaran 2025 juga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Wahdi, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai jumlah barang yang dibeli, spesifikasi produk, serta kesesuaian nilai pengadaan dengan anggaran yang telah direalisasikan.
Sorotan terbesar tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp140 juta. Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar Rp100 juta digunakan untuk pembangunan kandang, sementara Rp40 juta yang direncanakan untuk pengadaan ayam diduga belum direalisasikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana BUMDes.
GERMASI juga menyoroti dugaan pencairan insentif aparatur pekon Tahun 2026 tahap pertama untuk periode tiga bulan. Dugaan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa anggaran telah dicairkan, sementara proses pengangkatan aparatur pengganti pasca pengunduran diri sekretaris desa sebelumnya disebut belum dilakukan secara resmi.
Wahdi menilai, rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlunya audit investigatif terhadap Dana Desa Pekon Sinar Jaya guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, GERMASI meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
"Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Wahdi.
GERMASI juga mendorong agar seluruh dokumen terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, penyertaan modal BUMDes, serta pencairan insentif aparatur Tahun 2026 dapat dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Pekon Sinar Jaya terkait berbagai dugaan tersebut. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kata kunci SEO: dugaan penyimpangan Dana Desa, Dana Desa Pekon Sinar Jaya, dugaan korupsi Dana Desa Lampung Barat, BUMDes Lampung Barat, pengelolaan keuangan desa, audit Dana Desa, penyertaan modal BUMDes, Dana Desa 2024-2025 Lampung Barat.
(red)


