Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Kosong

terkini

Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

SUARA MEDIA NEWS
23 Juli 2026, 16:07 WIB Last Updated 2026-07-23T09:07:50Z
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi


LAMPUNG BARAT SuaraMediaNews.comKejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan sejumlah instansi terkait lainnya.


Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Lampung Barat, sebanyak 31 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 16 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta 7 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).


Dominasi perkara narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lampung Barat.


Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya.


Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda terdiri atas 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, serta delapan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti dari perkara TPUL berupa 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.


Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.


Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan setelah proses hukum selesai.


"Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wahyu Hidayatullah.


Wahyu juga mengungkapkan bahwa tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi sinyal bahwa peredaran gelap narkoba di Lampung Barat masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.


Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.


"Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini," katanya.


Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan pidana yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah selesai diproses. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum melalui pengelolaan barang bukti secara transparan dan sesuai ketentuan.


Melihat masih dominannya kasus narkotika di Lampung Barat, Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Polres Lampung Barat, Pengadilan Negeri Liwa, serta instansi terkait lainnya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.


Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Barat dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.


(*smn/tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Terkini

Topik Populer

Iklan