| Penyebaran video tanpa izin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel |
Palembang – Suaramedianews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran rekaman elektronik tanpa izin yang dilaporkan oleh seorang warga Palembang berinisial YM (Yenny Maria SR).
Kasus ini bermula ketika korban mengetahui adanya video hasil siaran langsung atau live streaming miliknya yang diduga disalin dan disebarluaskan oleh pihak lain tanpa persetujuan. Rekaman tersebut kemudian beredar di sejumlah platform media sosial dan diduga menimbulkan dampak negatif terhadap korban.
BACA JUGA : Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Barat Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga
Akibat beredarnya konten tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta kerugian yang berkaitan dengan nama baik dan kehormatan pribadinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan penyebaran video tanpa izin itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada Rabu (17/6/2026) guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas kasus yang dialaminya.
Saat ini, penyidik Direktorat terkait di Polda Sumsel masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten elektronik tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, aparat kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti serta membantu penyidik mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman elektronik tersebut.
BACA JUGA : Sekda Lampung Barat Ajak Jamaah Jadikan Muharram 1448 H sebagai Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengumpulan berbagai barang bukti digital, termasuk perangkat elektronik, dokumentasi digital, hingga tangkapan layar yang berkaitan dengan penyebaran konten.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan menyebarluaskan rekaman elektronik tanpa persetujuan pemiliknya diduga melanggar ketentuan dalam UU ITE serta aturan lain yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan seseorang.
Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital serta menghormati hak privasi orang lain di ruang siber.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut membagikan atau menyebarluaskan kembali konten yang menjadi objek perkara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum lanjutan sekaligus melindungi hak dan privasi pihak yang merasa dirugikan.
Penyebaran ulang suatu konten tanpa izin, terutama yang berpotensi merugikan pihak tertentu, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Sementara itu, Yenny Maria SR bersama tim kuasa hukumnya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika bermedia sosial serta menghormati privasi digital setiap individu.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial dan ruang digital dinilai menjadi hal yang sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain.
BACA JUGA : SuaraMediaNews.com, Portal Berita Online yang Menghadirkan Informasi Cepat, Akurat, dan Menginspirasi
Kasus dugaan penyebaran video tanpa izin di Palembang ini kini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.
(Lilis)


