| Foto : Instagram @cerita.rempong |
Banyumas – SUARAMEDIANEWS.COM | Seorang wanita berinisial NN (41) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi perbincangan publik setelah menggugat mantan kekasihnya sebesar Rp1 miliar. Gugatan tersebut diajukan karena pria yang pernah menjalin hubungan dengannya selama sembilan tahun itu diduga tidak menepati janji untuk menikahinya.
Informasi mengenai kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @cerita.rempong. Dalam unggahannya disebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena NN merasa telah mengalami kerugian akibat janji pernikahan yang tidak pernah direalisasikan.
Melansir dari akun Instagram @cerita.rempong, NN mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasihnya selama kurang lebih sembilan tahun.
Selama menjalin hubungan, mantan pacarnya disebut berulang kali berjanji akan menikahinya. Namun, hingga hubungan mereka berakhir, janji tersebut tidak pernah terwujud.
Dari hubungan tersebut, keduanya diketahui telah memiliki seorang anak laki-laki.
NN juga mengaku selama ini ikut menanggung berbagai kebutuhan hidup mantan kekasihnya selama mereka masih bersama.
Merasa dirugikan, NN akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar kepada mantan kekasihnya.
Kuasa hukum NN, H. Djoko Susanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai ingkar janji nikah atau wanprestasi.
Menurutnya, gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan ingkar janji nikah di Banyumas ini pun menarik perhatian warganet. Banyak pengguna media sosial memberikan beragam tanggapan terkait langkah hukum yang ditempuh oleh NN.
Sebagian menilai persoalan tersebut merupakan ranah hukum perdata yang perlu dibuktikan di pengadilan, sementara yang lain menyoroti lamanya hubungan keduanya hingga telah memiliki seorang anak sebelum akhirnya berujung pada gugatan.
Hingga saat ini, proses hukum terkait gugatan tersebut masih menunggu tahapan pendaftaran dan pemeriksaan di pengadilan.
Perlu diketahui, seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat. Kebenaran serta dasar hukumnya akan ditentukan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)

