KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

iklan seedbacklink

terkini

iklan

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

SUARA MEDIA NEWS
03 Juni 2026, 22:50 WIB Last Updated 2026-06-03T15:50:56Z

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Jakarta – SuaraMediaNews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.


Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.


BACA JUGA : KPK Tahan Tiga Orang Dari Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).


“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers.


Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.


“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dihitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Ahmad Taufik.


BACA JUGA : LSM HARIMAU OKU Apresiasi KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU


Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:


  1. Moh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

  2. Ahmad Abdilah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

  3. Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional 3 di perusahaan BUMN PT BA periode 2015–2019.

  4. Muhamad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.


Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan oleh KPK. Sementara Muhamad Yanuar Marzuki belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari yang sama.


“KPK akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada kesempatan berikutnya,” kata Ahmad Taufik.


KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.


BACA JUGA : KPK Panggil 5 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dikerjakan pada periode 2017 hingga 2019.


KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

(smn/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x