Lamongan, Jatim - SuaraMediaNews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang setelah selesai memeriksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017- 2019. tiga orang tersebut langsung ditahan KPK.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka " kata PLT. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta selatan selasa 2/6/2026.
BACA JUGA : Kebakaran Hebat di Lamongan, Damkar dan Polisi Berjibaku Padamkan Api
Tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. ketiganya ditahan dirutan cabang kpk gedung merah putih. "Ungkapnya.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dihitung sejak tgl 2 juni sampai 21 juni 2026 dirutan cabang gedung merah putih KPK tegasnya.
Dalam kasus ini kpk menetapkan 4 tersangka yaitu
- Moh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdilah selaku Direktur PT. Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto selaku Mantan General Manajer Divisi Regional 3 diperusahaan BUMN PT. BA 2015 sampai 2019.
- Muhamad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan th 2017 sampai 2019 Direktur CV. Absolute.
Tiga tersangka ditahan KPK hari ini adapun muhamad yanuar belum ditahan kpk karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini , yanuar akan ditahan pada kesempatan berikutnya
Kasus ini merugikan negara rp 35, 7 miliar para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 thn 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di lamongan , saat itu direktur penyidikan KPK asep guntur rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan Jawa Timur.
BACA JUGA : KPK Panggil 5 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
(Budi)



