| Gambar hanya Ilustrasi |
Jakarta-Suaramedianews.com | Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK 2026 menjadi topik dan paling banyak dicari hal ini dikarenakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya (THR) sangat penting bagi aparatur sipil negara karena berpengaruh langsung pada persiapan keuangan Lebaran
.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan, dan biasanya dibayarkan sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA : PNS Belum Tentu Dapat Kenaikan Gaji di 2026, Sri Mulyani, Fokus APBN untuk 8 Program Prioritas
BACA JUGA : Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Penjelasan Taspen dan Fakta Sebenarnya
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Prediksi pencairan: Sekitar 2 minggu sebelum Lebaran, atau antara awal hingga pertengahan Maret 2026.
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026 (menunggu sidang isbat resmi), sehingga THR besar kemungkinan cair antara 10–15 Maret 2026.
Ini sejalan dengan pola tahun-tahun sebelumnya dimana pemerintah biasanya menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Perkiraan Besaran THR PNS & PPPK 2026
Besaran THR umumnya ditentukan berdasarkan gaji pokok + tunjangan yang melekat. Walau angka resmi belum dirilis pemerintah, sejumlah prediksi menunjukkan:
BACA JUGA : Jelang Akhir 2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri
Estimasi THR per Golongan
| Golongan | Perkiraan Besaran THR 2026 |
|---|---|
| Golongan I | ± Rp2.200.000 – Rp2.800.000 |
| Golongan II | ± Rp2.970.000 – Rp4.000.000 |
| Golongan III | ± Rp3.850.000 – Rp5.400.000 |
| Golongan IV | ± Rp5.800.000 – Rp7.800.000 |
Besaran ini merupakan perkiraan kasar yang diambil dari pola gaji pokok + tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja yang berlaku pada PNS.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Skema Single Salary untuk Penggajian PNS, Ini Penjelasannya
Siapa yang Mendapat THR 2026?
Penerima THR tidak hanya PNS, tetapi juga termasuk:
✔ ASN pusat & daerah
✔ PPPK penuh waktu
✔ CPNS yang memenuhi syarat
✔ Pensiunan PNS (biasanya setara satu kali uang pensiun)
Untuk PPPK, meskipun masih sedikit perdebatan soal komponen tunjangan (beberapa daerah masih mengikuti sistem pergantian tunjangan), tren menunjukkan PPPK tetap berhak atas THR setara gaji pokok + tunjangan melekat.
BACA JUGA : Pemerintahan Prabowo Tetapkan Standar Baru! ASN Indonesia Emas 2045 Wajib Lincah dan Berbasis Data
Catatan Penting
Besaran resmi THR 2026 masih menunggu keputusan pemerintah, dan dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah tergantung kemampuan fiskalnya.
Sebagian informasi masih bersifat prediksi karena peraturan resminya belum dirilis, namun estimasi di atas sudah merujuk pada skema dan pola kebijakan THR sebelumnya.
Kesimpulan
THR PNS & PPPK 2026 diperkirakan akan dicairkan sekitar awal-pertengahan Maret 2026 menjelang Idul Fitri. Besarannya tergantung golongan dan tunjangan yang diterima, dengan estimasi berkisar Rp2,2 juta hingga Rp7,8 juta untuk PNS sesuai golongan. PPPK juga berhak menerima THR setara gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

