SuaraMediaNews.com | Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa gaji pensiunan PNS naik pada November 2025. Banyak warganet yang percaya karena isu tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, apakah benar pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji tahun ini? Yuk, simak penjelasan resmi dari PT Taspen berikut ini agar tidak salah paham!
Dilasir dari Tribun.com Menanggapi maraknya isu tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, PT Taspen akhirnya angkat bicara. Pihak Taspen menegaskan bahwa dasar hukum kenaikan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, hingga saat ini belum ada aturan baru yang menetapkan tambahan kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025. Jadi, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar.
Banyak yang salah paham karena mengira Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga berlaku bagi pensiunan. Padahal, aturan ini hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, bukan bagi pensiunan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji antara 8 persen hingga 12 persen tergantung pada golongan dan masa kerja ASN.
Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan.
Sayangnya, pensiunan PNS tidak termasuk dalam kebijakan kenaikan gaji ini.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 dari Golongan I hingga IV:
Gaji Pensiunan Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan Golongan II
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiunan Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadi, kesimpulannya, belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025.
Kabar yang beredar soal “gaji pensiunan naik November 2025” tidak benar, karena Perpres 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif.
Agar tidak mudah termakan isu, pastikan selalu mengecek informasi langsung dari sumber resmi seperti PT Taspen atau situs pemerintah.
(*)