Jelang Akhir 2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

terkini

iklan kanan juga

Jelang Akhir 2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

SUARA MEDIA NEWS
13 November 2025, 10:41 WIB Last Updated 2025-11-13T03:41:08Z

 

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri


SUARAMEDIANEWS.COM – Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri ramai membicarakan kapan tepatnya kebijakan tersebut akan benar-benar diterapkan.


Isu ini sebenarnya bukan hal baru, pencairan dana rapel dan kenaikan gaji pensiun, sejak awal tahun 2025 beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik.


Hal ini tentu diharapkan oleh para PNS, karena memang ada pengumuman dari pemerintah, hal tersebut disampaikan oleh Suharso Monoarfa, saat itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Menteri PPN, dalam konferensi pers RAPBN pada 16 Agustus 2024 lalu.


 Baca Juga : Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Penjelasan Taspen dan Fakta Sebenarnya


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan anggaran gaji untuk tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara serta daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.


“Kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri adalah langkah strategis untuk memperkuat semangat kerja serta profesionalisme aparatur negara,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.


Sejak awal 2025, sempat beredar kabar bahwa gaji PNS naik 16 persen. Namun, informasi ini dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa angka 16 persen tersebut tidak benar. Pemerintah memang menyiapkan penyesuaian gaji, tetapi besarnya disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.


Baca Juga : PNS Belum Tentu Dapat Kenaikan Gaji di 2026, Sri Mulyani, Fokus APBN untuk 8 Program Prioritas


Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Penyuluh, hingga Pejabat Negara.


Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kenaikan gaji PNS 2025 diberikan secara proporsional, dengan kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.


Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.


Baca Juga : Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Selain gaji pokok, aparatur negara juga akan menerima tunjangan kinerja dan jabatan yang berpotensi meningkatkan total penghasilan secara signifikan.


Purbaya menjelaskan, penyesuaian ini berlaku untuk seluruh ASN di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta anggota TNI dan Polri.


“Proses pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak mengganggu kestabilan keuangan negara,” tegas Purbaya.


Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025, sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan.


Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan dengan tingkat inflasi dua tahun terakhir. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur negara yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Pemerintah berharap, kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat reformasi birokrasi, serta menjadikan profesi ASN lebih kompetitif dibandingkan sektor swasta.


Menkeu Purbaya juga mengimbau seluruh ASN untuk memastikan data kepegawaian dan SK mutasi sudah diperbarui agar proses penyesuaian gaji berjalan lancar.


Pegawai diminta memeriksa slip gaji bulan berikutnya dan segera melapor ke bagian keuangan jika ada perbedaan nominal.


“Kenaikan ini memang berlaku untuk gaji pokok, tetapi total penghasilan secara keseluruhan akan meningkat signifikan,” pungkas Purbaya.


Dengan adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang akhir tahun 2025.


(RD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Akhir 2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

Terkini

Iklan