iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

SUARA MEDIA NEWS
07/06/2025, 17:26 WIB Last Updated 2025-06-07T13:16:11Z

Illustrasi Gambar from : https://www.istockphoto.com/


 

Jakarta, SuaraMediaNews.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, pada Senin, 2 Juni 2025. hal tersebut dilansir dari laman resmi Kemenkeu, www.kemenkeu.go.id


Penyaluran ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas aparatur negara sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional.


Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto


Dalam kebijakan tersebut, penerima manfaat gaji ke-13 mencakup antara lain : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Hakim, Pensiunan Aparatur Negara.


Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong konsumsi masyarakat.


“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 dan diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat, terutama pada sektor pendidikan,” ujar Sri Mulyani. Dikutip  dari lama resmi kemenkeu RI. 


Penyaluran gaji ke-13 sering kali dimanfaatkan oleh aparatur negara untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan pembayaran administrasi pendidikan.


Selain pemberian gaji ke-13, pemerintah juga menjalankan berbagai program stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.


Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.


“Semoga kebijakan ini, termasuk paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program-program pemerintah, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.


Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sekaligus mendorong konsumsi domestik sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.


Dengan meningkatnya pengeluaran konsumsi dari aparatur negara dan pensiunan, diharapkan roda perekonomian, terutama di sektor-sektor riil seperti pendidikan, ritel, dan jasa, dapat bergerak lebih cepat menjelang semester kedua tahun 2025. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Terkini

Topik Populer