| Bupati Lampung Barat, Parosil saat audiensi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Parosil saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA : Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum
BACA JUGA : Pemkab Lampung Barat Matangkan Penataan Kota Liwa 2026, Bupati Tekankan Pembangunan Tertib dan Berkelanjutan
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi Pemkab Lampung Barat dengan Bapas Pringsewu, khususnya dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP terbaru, pemerintah memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
BACA JUGA : Upaya Pemkab Lampung Barat Atasi Blank Spot dengan Audiensi ke Komdigi RI
BACA JUGA : PWRI Lampung Barat Gelar Audensi Bersama Polres Lampung Barat, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana non-pemenjaraan sangat bergantung pada dukungan aktif pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, hingga program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi klien pemasyarakatan,” ujar Sri Nurhayati.
BACA JUGA : Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat PERSADIN NTB Resmi Diambil Sumpahnya di PT Mataram
Menanggapi hal tersebut, Bupati Parosil Mabsus menyambut positif inisiatif koordinasi yang dilakukan Bapas Pringsewu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Lampung Barat akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait,” kata Parosil.
BACA JUGA : Kasat Pol PP Sumsel siap Terapkan KUHP-KUHAP Baru Usai Kunjungan Wamenkum RI
Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari pembaruan hukum nasional, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk berkontribusi dalam pembinaan berbasis keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu. Sinergi tersebut dinilai penting agar implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
BACA JUGA : Wamenkum Dijadwalkan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Penyidik Polda Sumsel
Selain itu, penerapan pidana alternatif juga diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, efektif, dan manusiawi di Kabupaten Lampung Barat.
(fit/smn)

