Palembang – SuaraMediaNews.com || Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dijadwalkan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bagi penyidik di lingkungan Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Kegiatan tersebut akan digelar di Auditorium lantai 7 Mapolda Sumsel, pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, Senin (12/1/2026).
Baca Juga : Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Menurutnya, sosialisasi ini akan diikuti oleh ratusan peserta, yang terdiri dari para Kapolres, penyidik, serta pejabat utama Polda Sumsel. Kehadiran Wakil Menteri Hukum RI dinilai menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP Nasional dan KUHAP baru yang akan segera diimplementasikan.
“Kedatangan Wamenkum RI ke Polda Sumsel bertujuan memberikan pemaparan langsung. Ini kesempatan berharga bagi jajaran kami untuk memahami secara komprehensif perubahan mendasar dalam KUHP baru,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau itu menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan lebih dari empat dekade. Seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, kemajuan ilmu hukum, serta pesatnya teknologi, aturan lama dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
Baca Juga : Polda Sumsel Gelar Operasi Lilin Musi 2025, Bidhumas Undang Jurnalis Pantau Pengamanan Ibadah Natal
Ia menegaskan, pembaruan KUHAP menjadi elemen krusial agar pelaksanaan KUHP Nasional dapat berjalan optimal. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru tidak dapat diterapkan secara efektif tanpa adanya hukum acara pidana yang mutakhir.
“Penyelesaian RUU KUHAP telah dilakukan pada tahun 2025 lalu. Pemerintah juga sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada DPR sebagai bagian dari proses legislasi,” jelasnya usai apel pagi di Mapolda Sumsel.
Lebih lanjut disampaikan, KUHAP baru direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026, termasuk berbagai aturan turunan yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
Dalam konsepnya, KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern, yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu poin penting adalah dibukanya ruang keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian pada tindak pidana tertentu.
Baca Juga : FRIC Sumsel Tegaskan Loyalitas kepada Polri, Perkuat Peran Fast Respon di Tengah Masyarakat
Selain itu, perubahan signifikan juga terlihat pada pengaturan alat bukti. Salah satunya adalah pengakuan terhadap “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, sepanjang digunakan bersama alat bukti sah lainnya seperti keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik Polda Sumsel dapat memahami dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat, profesional, dan berkeadilan.
(Pajar Hadi)

