Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

terkini

iklan kanan juga

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

SUARA MEDIA NEWS
12 Desember 2025, 08:22 WIB Last Updated 2025-12-12T01:22:22Z

 

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum



ampung Barat SuaraMediaNews.com | Komitmen memperkuat penerapan restorative justice di Lampung kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, BNN Provinsi Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta para bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Lampung.


Dalam agenda yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025), Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus turut menandatangani MoU sebagai bentuk dukungan terhadap arah kebijakan pemidanaan yang lebih humanis sesuai amanat KUHP baru.


Usai penandatanganan, Parosil menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang mendukung jalannya keadilan restoratif. 


Menurutnya, Lampung Barat siap memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, terutama dalam penyediaan fasilitas, pendampingan, dan dukungan teknis lainnya.


“MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk komitmen nyata kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar Parosil.


Ia menambahkan bahwa restorative justice memberi ruang bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum untuk pulih secara sosial, psikologis, dan keluarga. Pemerintah daerah, kata Parosil, akan memastikan adanya mekanisme pendampingan agar implementasinya berjalan optimal.


Parosil juga berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar masyarakat semakin sadar hukum.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu pilar penting dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023


Ia menekankan bahwa aturan tersebut memberikan ruang lebih besar untuk penyelesaian perkara secara humanis, terutama kasus narkoba yang membutuhkan pendekatan pemulihan, bukan sekadar hukuman.


Jihan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga harus diwujudkan dalam bentuk program nyata yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.


Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal menyambut implementasi KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. 


Salah satu elemen penting ialah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.


Ia mengapresiasi inisiatif Pemprov dan Kejati Lampung yang melibatkan BNN dan Kemenag dalam kolaborasi multipihak, sebuah model kerja sama yang jarang dilakukan provinsi lain.


Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menambahkan bahwa perubahan paradigma pemidanaan menuju pendekatan restoratif menuntut keselarasan antarinstansi. 


Selain aparat hukum, pemerintah daerah juga memegang peran penting dalam kesiapan sarana, pengawasan, dan ekosistem bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.


Dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, termasuk Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, penerapan restorative justice Lampung diharapkan semakin luas dan mampu mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan serta ketertiban sosial.


(Fit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Terkini

Iklan