| Gambar Ilustrasi (AI) |
JAKARTA – SuaraMediaNews.com | Pertanyaan mengenai kenaikan gaji PNS 2027 mulai menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengalami kenaikan sejak 2024.
Kenaikan terakhir gaji PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen.
Dengan demikian, selama 2025 dan 2026 belum ada kenaikan gaji pokok PNS. Kenaikan sebesar 8 persen pada 2024 tersebut juga terjadi setelah gaji PNS tidak mengalami perubahan selama sekitar empat tahun.
Hingga saat ini, belum ada kepastian bahwa gaji PNS akan naik pada 2027.
Jika mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah belum mencantumkan secara khusus rencana kenaikan gaji pokok PNS.
Namun, pemerintah tetap menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu perhatian dalam kebijakan belanja pegawai tahun 2027.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut kebijakan belanja pegawai akan diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Salah satu upaya yang disebutkan adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji dan pensiun ke-13, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Artinya, belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji pokok PNS pada 2027.
Kebijakan mengenai gaji PNS tahun 2027 nantinya akan terlihat setelah pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR selesai.
Biasanya, sinyal mengenai kebijakan gaji ASN disampaikan Presiden dalam Pidato Presiden mengenai pengantar RAPBN dan Nota Keuangan yang digelar setiap 16 Agustus.
Karena itu, para PNS masih harus menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui apakah akan ada kenaikan gaji PNS 2027 atau tidak.
Jika gaji pokok PNS tidak mengalami perubahan pada 2027, maka besaran gaji masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Daftar Gaji PNS Golongan I
Berikut kisaran gaji pokok PNS untuk golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Daftar Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Daftar Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Daftar Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dalam sekitar 10 tahun terakhir, kenaikan gaji pokok PNS tercatat hanya terjadi beberapa kali.
Kenaikan tersebut antara lain 5 persen pada 2015, kemudian 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Kondisi tersebut membuat isu kenaikan gaji PNS 2027 menjadi perhatian, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN.
Meski demikian, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi apakah akan menaikkan gaji pokok PNS pada 2027. Kepastian mengenai kebijakan tersebut akan menunggu pembahasan RAPBN 2027 dan pengumuman resmi pemerintah.
Sumber: Mengacu pada dokumen KEM-PPKF 2027 dan regulasi pemerintah terkait gaji PNS.

