.gif)
![]() |
Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin |
Lampung Barat, Lampung, SuaraMediaNews.com - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025. Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).
"Semoga dengan adanya evaluasi KLA ini akan memotivasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik lagi bagi masyarakat serta seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina program ini bahwa diperlukan suatu upaya dan usaha peningkatan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak dalam pembangunan," kata Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin Dalam sambutannya di Aula Kagungan Setdakab, Kamis 15 April 2025.
Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui KemenPPPA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten layak anak. Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehinga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Proses terpenting pengembangan KLA yaitu koordinasi diantara stakholders pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Saat ini Lampung Barat terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan beberapa peraturan daerah terkait penyelenggaraan kabupaten layak anak, antara lain peraturan daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak, perda Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, perda Nomor 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan, perda Nomor 13 tahun 2021 tentang kabupaten literasi.
"Selain itu, beberapa kebijakan lainnya berupa peraturan bupati, surat keputusan bupati, surat edaran bupati serta surat keputusan kepala OPD. Dengan pemenuhan 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam lima klaster pemenuhan hak anak dalam konvensi hak anak antara lain pemberian kutipan akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, tersedianya informasi layak anak, partisipasi anak dalam pembangunan dengan mengikuti musrenbang dari tingkat pekon, kecamatan maupun tingkat kabupaten," terang Mad Hasnurin.
"Lalu, adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), pelayanan kesehatan ramah anak serta ambulan hebat, satuan pendidikan yang ramah anak, pemberian seragam gratis bagi siswa/siswi tingkat SD/MI dan SMP/MTS sederajat, beasiswa pendidikan kesenian dan kedokteran, akses air minum dan sanitasi yang layak, kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak serta infrastruktur (sarana prasarana) yang ramah anak," sambungnya.
Lebih lanjut, Mad Hasnurin mengatakan tahun 2021 yang Kabupaten Lampung Barat memperoleh penghargaan kabupaten layak anak kategori pratama, tahun 2022 dan 2023 Kabupaten Lampung Barat mendapat penghargaan kabupaten layak anak kategori Madya. Mad Hasnurin berharap di tahun 2025 ini prestasi tersebut dapat mempertahankan "Mempertahankan mungkin lebih sulit dari memperolehnya tapi kami sangat yakin dengan semangat dan kemauan yang keras semua itu akan terwujud," harap Mad Hasnurin.
Menurutnya, mewujudkan kabupaten layak anak sangatlah penting karena dengan mewujudkan kabupaten layak anak, mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan visi Lampung Barat Hebat dan Setia serta Misi yaitu Sat Ananda Sakti yang berarti enam program sakti menuju kebahagian. (*)