iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Demonstrasi Adalah Hak, Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas, Ini Kata Akademisi Unmer Malang

SUARA MEDIA NEWS
15/05/2025, 14:08 WIB Last Updated 2025-05-15T07:11:56Z

Akademisi Unmer Malang: Demonstrasi Adalah Hak, Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Demonstrasi Adalah Hak, Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S.


Malang, Jatim, SuaraMediaNews.com Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S., mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan elemen sipil lainnya, untuk melaksanakan unjuk rasa atau demonstrasi sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.


Dalam keterangannya pada Selasa (13/5/2025), Teguh menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia mengingatkan bahwa di balik hak tersebut, juga melekat kewajiban untuk menghormati aturan hukum dan ketertiban umum.


“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujarnya.


Demonstrasi Tak Boleh Anarkis dan Merusak Fasilitas Umum

Menurut Teguh, aksi unjuk rasa hendaknya tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum. Ia menyoroti bahwa tindakan anarkis dapat mencoreng tujuan murni dari sebuah demonstrasi.


“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa menjaga kondusivitas masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Demonstrasi yang dilakukan dengan damai justru akan lebih didengar dan dihargai.


Sanksi Hukum Menanti Jika Melanggar Aturan

Teguh juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum saat unjuk rasa dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran. Hal ini meliputi penggunaan:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Lalu Lintas
  • Dan peraturan hukum lainnya yang berlaku

“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Imbauan untuk Menyampaikan Aspirasi Secara Elegan dan Damai

Sebagai penutup, Teguh berharap agar masyarakat menjadikan imbauan ini sebagai bahan refleksi. Ia mengajak agar semangat menyampaikan pendapat tidak disertai dengan tindakan yang justru merugikan dan menimbulkan instabilitas.


“Patuhi aturan hukum yang berlaku. Ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenai sanksi. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang elegan, aman, dan tertib,” pungkasnya. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demonstrasi Adalah Hak, Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas, Ini Kata Akademisi Unmer Malang

Terkini

Topik Populer