iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Inisial "TOPIK" di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Sangat Kebal Hukum.

05/07/2025, 22:29 WIB Last Updated 2025-07-05T16:15:41Z

 


SuaraMediaNews.com

Ogan Ilir - Terpantau awak media, adanya sebuah gudang yang berpintu pagar seng warna hitam. Diduga  kuat tempat praktik ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan  yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Desa Sungai Rambutan, Kec. Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sabtu, (05 Juli 2025).


Keterangan seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya memperkuat dugaan tersebut. Menurutnya, aktivitas mencurigakan diduga gudang yang tak memiliki izin resmi itu berlangsung hampir setiap hari.


“Sering terlihat mobil tangki berwarna putih dan biru keluar masuk secara berkala, terutama pada malam hari. Kami tahu itu gudang solar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Kabarnya, pemiliknya berinisial TOPIK,” ungkap saksi mata tersebut. Aktivitas ilegal ini  terkesan bebas tanpa pengawasan hukum.


Berdasarkan informasi dari narasumber yang didapat tim awak media ini, gudang BBM Ilegal tersebut dijaga ketat oleh oknum anggota TNI. Mereka berjaga bergantian shift siang dan malam.


Adapun modus operandinya, mobil tanki masuk kedalam gudang melakukan barter dengan cara menukar minyak murni pertamina dengan minyak mentah dalam jumlah besar, setelah mobil tanki muatannya bercampur minyak mentah selanjutnya di distribusikan ke perusahaan industri (Pabrik).


Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.


Tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara.


Menurut Undang - Undang  Pelaku penimbunan Minyak solar dan pertalite sangatlah merugikan Masyarakat .


Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.


Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal khususnya di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


(RED)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Inisial "TOPIK" di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Sangat Kebal Hukum.

Terkini