SuaraMediaNews.com
Muara Enim - Aktivitas gudang BBM ilegal di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim, Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali terungkap. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak dua pekan ini.
Wajar saja kebal hukum, hasil pantauan awak media di lapangan, Kamis, (10 Juli 2025) gudang diduga tempat penimbunan/pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Kecamatan Lembak, ternyata letaknya yang di pinggir jalan itu tak jauh dari Polsek Lembak, berjarak hanya sekitar kurang lebih 100 meter.
Gudang BBM Ilegal tersebut diduga milik inisial (HRS) mafia BBM dan juga pemain yang sudah cukup lama dalam bisnis BBM Ilegal tersebut. Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut terlihat dengan jelas di pinggir jalan, gudang berpintu pagar seng.
Kembalinya aktivitas BBM Ilegal tersebut mengundang tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, gudang BBM itu bukan hanya pernah mengalami insiden kebakaran, namun menurut sumber yang dapat di percaya pernah menjadi sasaran penggerebekan aparat penegak hukum.
Namun kegiatan BBM Ilegal tersebut terkesan seperti kebal hukum. Kini lokasi tersebut kembali ramai dengan aktivitas bongkar muat BBM tanpa izin.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan pengawasan dari aparat penegak hukum setempat, terutama pihak Polsek Lembak diduga membeckup mafia BBM ilegal dan menerima setoran tiap bulan dari kegiatan ilegal drilling . Bila benar adanya aliran dana seperti yang disebutkan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Kegiatan bongkar - muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar bersubsidi, melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Kec Lembak, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.
( RED )