
![]() |
Diduga gudang BBM Ilegal Sering Berpindah Tempat diDesa Talang Taling Milik (FJ) |
Gelumbang, Muara Enim, SuaraMediaNews.com - Sejumlah gudang berderet di sepanjang jalan lintas Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, kabupaten muara Enim Sumatera Selatan .diduga kuat menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak solar (BBM) bersubsidi dan pengoplosan solar ilegal. Minggu (04/05/2025)
Gudang BBM ilegal tersebut sangat meresakan warga sekitar .seperti Keberadaan gudang-dan yang lain lainnya menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Dari Pantauan awak media di lapangang gudang BBM ilegal tersebut beraktivitas tampak minim pengawasan dari pihak berwenang.
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal Diwilayah Kecamatan Gelumbang Desa Sukamenang, Tak Tersentuh Hukum
Seorang warga Desa Talang Taling yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kehawatirannya.
Ia takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.
“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui, "pungkasnya.
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal, Berderat di Sepanjang Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Tak Tersentuh Hukum
Menurut warga tersebut, aktivitas mencurigakan di gudang-gudang itu justru marak pada malam hari. Sementara pada siang hari, lokasi terlihat sepi, dan gudang BBM ilegal tersebut diduga milik berinisial ( FJ )
“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”pungkasnya .
BACA JUGA : Gugur Satu Tumbu Seribu, Diduga Ada Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal di desa Payakabung, beberapa bulan minggu lalu yang sempat viral di medsos.
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Gelumbang untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
BACA JUGA : Hilang Satu Tumbu Seribu Masih Bebas Gudang BBM Ilegal di Kawasan Ogan Ilir, Beroperasi Tak Tersentuh Hukum.
BACA JUGA : Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Diwilayah polres Muara Enim Sumatera Selatan Tak Tersentu Hukum .
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan
Red..(P..Hadi )