
![]() |
Diduga Gudang BBM Ilegal Diwilayah Kecamatan Gelumbang Desa Sukamenang, Tak Tersentuh Hukum |
Muara Enim, SuaraMediaNews.com - Beberapa Gudang BBM yang diduga Ilegal berderat di sepanjang jalan Kecamatan Gelumbang Desa Sukamenang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Minggu (04/05/2025)
Diduga kuat menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak solar (BBM) bersubsidi dan pengoplosan solar ilegal.
Gudang BBM ilegal tersebut diduga milik ( AdR ) sangat meresakan warga sekitar .seperti Keberadaan gudang-dan yang lain lainnya menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal, Berderat di Sepanjang Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Tak Tersentuh Hukum
Dari Pantauan awak media di lapangang gudang BBM ilegal tersebut beraktivitas tampak minim pengawasan dari pihak berwenang.
Seorang warga Desa sukamenang yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kehawatirannya. Ia takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.
“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui, pungkasnya.
Menurut warga tersebut, aktivitas mencurigakan di gudang-gudang itu justru marak pada malam hari. Sementara pada siang hari, lokasi terlihat sepi, dan gudang BBM ilegal tersebut diduga milik berinisial ( AdR )
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum
“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”pungkasnya .
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal di desa Payakabung, beberapa bulan minggu lalu yang sempat viral di medsos.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah polres Ogan Ilir menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
BACA JUGA : Gugur Satu Tumbu Seribu, Diduga Ada Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan (Tim)