Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Gudang BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

SUARA MEDIA NEWS
30/04/2025, 17:27 WIB Last Updated 2025-04-30T10:27:08Z


OGAN ILIR, SuaraMediaNews.com - Diduga adanya gudang  penimbunan BBM ilegal milik inisial (DN) di jalan raya lintas timur Palembang Prabumulih Tanjung Pering kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (30/04/2025)


Dari informasi yang didapat awak media ini, melalui narasumber terpercaya jika gudang penimbunan BBM Illegal tersebut telah beraktifitas dengan lancar

 

Diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut berinisial (DN) menurut informasi dari nara sumber yang engan disebut namanya, mafia BBM ilegal tersebut pemain sudah cukup lama dan sangat rapi untuk ngelabuhi aparat penegak hukum  setempat.


Adapun lokasi diduga gudang BBM ilegal tersebut sudah sangat jelas terlihat, lantaran berada di pingir jalan Raya lintas Timur Palembang Prabumulih 


Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu warga yang namanya Engan di publikasikan di media ini dalam keterangan bahwa gudang ini sangat meresakan karena akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama saat terjadi kecelakaan kebakaran.


Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial" dan keterbukaan informasi, apalagi gudang BBM ilegal hal ini merupakan tindakan melawan hukum. 


Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan  terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal di desa Payakabung, beberapa bulan minggu lalu yang sempat viral di medsos.


Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Gelumbang untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.


Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan. Red.(tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang