Operasi Gabungan di Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal, Empat Kecamatan Jadi Sasaran

seedbacklink

hilltopads

terkini

Operasi Gabungan di Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal, Empat Kecamatan Jadi Sasaran

SUARA MEDIA NEWS
08 Juli 2026, 07:00 WIB Last Updated 2026-07-08T00:00:00Z

 

Rokok Ilegal
Operasi gabungan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil menyita 9.108 batang rokok ilegal


LAMONGANSuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil menyita 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di empat kecamatan pada Senin (6/7/2026).


Operasi pemberantasan rokok ilegal di Lamongan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.


Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi meliputi Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.


Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.


"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan pelanggaran terbanyak di Kecamatan Glagah dengan total 6.520 batang rokok ilegal. Sementara itu, di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, kemudian 80 batang di Kecamatan Pucuk, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.


Edwin menjelaskan, sasaran dalam operasi rokok ilegal kali ini meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang kami amankan merupakan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.


Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain melakukan penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran.


Pemerintah menilai keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.


Dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, pelayanan publik, peningkatan sektor kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.


Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara rutin, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga iklim usaha yang sehat dapat terwujud, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.


(Rep : Budi/smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Gabungan di Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal, Empat Kecamatan Jadi Sasaran

Terkini

Topik Populer

Iklan