| operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan |
LAMONGAN – SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan, Senin (6/7/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita 9.108 batang rokok ilegal di Lamongan.
Operasi penindakan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Adapun wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi rokok ilegal Lamongan dilakukan sebagai langkah nyata untuk menekan peredaran rokok tanpa ketentuan cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edwin.
Dari hasil operasi di lapangan, temuan terbanyak berasal dari Kecamatan Glagah dengan jumlah 6.520 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Babat, petugas menemukan 2.508 batang, lalu 80 batang di Kecamatan Pucuk. Adapun di Kecamatan Karangbinangun, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Edwin menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya terbatas pada rokok tanpa pita cukai, tetapi juga rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Jenis pelanggaran yang ditemukan pada operasi kali ini adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut kemudian disita dan diamankan oleh Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesadaran publik sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang maupun konsumen.
Pemerintah daerah berharap, melalui operasi rutin dan edukasi yang berkelanjutan, peredaran rokok ilegal di Lamongan dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini juga diharapkan berdampak pada optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Pemkab Lamongan bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.
(Rep : Budi/smn)



