| Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sekitar 19 ton biji kopi |
Bandar Lampung – SuaraMediaNews.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kopi di Lampung dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sekitar 19 ton biji kopi milik korban.
Kedua terduga pelaku berinisial HS dan HA ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi yang terjadi pada Desember 2025 antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka HS.
Dalam transaksi itu, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban, yakni sekitar 19 ton. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.
"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," ujar Yuni dalam keterangannya.
Setelah seluruh kopi diterima, tersangka menginformasikan bahwa komoditas tersebut telah diserahkan ke gudang pembeli. Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan meski beberapa hari telah berlalu sejak pengiriman dilakukan.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dana hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.
Korban yang berupaya meminta pertanggungjawaban dari pelaku mengaku kesulitan bertemu karena selalu mendapatkan berbagai alasan. Hingga akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus penipuan jual beli kopi di Lampung itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Berbekal hasil penyelidikan, aparat kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang saat itu berada di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
BACA JUGA : Waspada! Modus Penipuan ASN Mengatasnamakan BKN Kembali Muncul, Gunakan Link Palsu
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, HS dan HA langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor perdagangan hasil bumi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar. Langkah antisipatif seperti memastikan legalitas dan rekam jejak mitra bisnis dinilai penting guna menghindari potensi tindak pidana serupa.
Kasus dugaan penggelapan 19 ton kopi di Lampung ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerugian yang cukup besar. Selain merugikan korban secara materi, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam aktivitas perdagangan komoditas unggulan seperti kopi.
Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana serupa diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
(Red/smn)


