| kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Program ini dinilai menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Barat.
"Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui program ini," ujar Daman Nasir saat kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor Lampung 2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk informasi di sejumlah titik strategis serta penyebarluasan informasi melalui para camat hingga peratin di seluruh pekon.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari program yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Bapenda Lampung Barat juga menempatkan dua orang petugas di Kantor Samsat untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu masyarakat, baik dari sisi administrasi maupun proses pembayaran pajak," jelas Daman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, meminta seluruh camat dan peratin agar lebih aktif menyosialisasikan informasi terkait pemutihan pajak motor di Lampung Barat tersebut kepada masyarakat.
"Saya minta camat dan peratin berperan aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui adanya program keringanan pajak kendaraan ini," tegas Nukman.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan.
Menurut Nukman, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Lampung Barat akan berdampak positif terhadap kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dapat terus berjalan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak para camat dan peratin untuk menjadi teladan dengan mengutamakan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan keluarga masing-masing.
"Dengan adanya program ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah juga semakin meningkat," ujarnya.
BACA JUGA : Pelaku Curanmor di Lampung Barat Dikejar Polisi dan Warga, Satu Ditangkap di Sumberjaya
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan 2026 sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan juga menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. Adapun Manfaat Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 antara lain :
Meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Memperkuat pembiayaan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat atau menghubungi petugas Bapenda Lampung Barat yang telah disiagakan untuk memberikan pelayanan dan pendampingan selama program berlangsung.
(smn/red)


