| [ Pelaku Penganiayaan Berat di Lampung Barat ] |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat di Lampung Barat. Seorang pria berinisial RI (42), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial FS (38).
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kurang dari dua hari setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
BACA JUGA : Pelaku Curanmor di Lampung Barat Dikejar Polisi dan Warga, Satu Ditangkap di Sumberjaya
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H., mewakili Kapolsek Sumber Jaya. Tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya, tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden penganiayaan menggunakan senjata tajam di Lampung Barat itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Komplek Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan.
Saat kejadian, korban yang diketahui berprofesi sebagai pemain organ tunggal sedang mencari makan di luar sebuah kafe. Tanpa diduga, korban diserang dari arah belakang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Dugaan sementara, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku setelah mendapat teguran dari korban dengan nada tinggi.
BACA JUGA : Jelang Bulan Suro, Polres Gresik Siapkan Pengamanan Pengesahan 462 Calon Warga Baru PSHT
Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada pundak kiri, leher sebelah kiri, punggung kiri, kepala bagian kanan, serta luka pada jari tangan akibat upaya korban melindungi diri dari serangan.
Korban kemudian mendapat pertolongan dari rekan-rekannya dan segera dibawa ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, pakaian milik korban dan pelaku yang terdapat bercak darah, serta hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti.
Saat ini, RI telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA : Polres Lampung Barat Gelar Turnamen Esport Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Total Hadiah Rp5 Juta
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Fit/smn)


