Dualisme PGRI Sumsel Jadi Sorotan, Proses Hukum Masih Berjalan

iklan seedbacklink

terkini

iklan

Dualisme PGRI Sumsel Jadi Sorotan, Proses Hukum Masih Berjalan

SUARA MEDIA NEWS
04 Juni 2026, 18:33 WIB Last Updated 2026-06-04T11:33:58Z
 
kepengurusan PGRI Sumsel
 [Konfrensi Pers Pengurus PGRI Sumsel ]


Palembang SuaraMediaNews.com | Konflik kepengurusan yang terjadi di tingkat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kini berdampak hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Polemik tersebut memunculkan perbedaan pandangan terkait kepengurusan PGRI Sumsel yang sah.


Ketua PGRI Sumatera Selatan, Prof. Dr. Bukman Lian, menegaskan bahwa sengketa yang terjadi di tubuh PB PGRI masih berproses di jalur hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.


BACA JUGA : Zulinto Tolak Klaim Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel, Sebut Bertentangan dengan AD/ART


Menurut Bukman, persoalan tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan dan saat ini masih berada dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.


“Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi sudah muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujar Bukman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).


Polemik semakin berkembang setelah beredarnya surat mandat kepengurusan baru yang disebut berasal dari PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.


Bukman menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu soliditas organisasi guru di Sumatera Selatan. Ia bahkan menyebut kemunculan kepengurusan baru tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.


Menurutnya, kepengurusan PGRI Sumsel yang sah hingga saat ini merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang diselenggarakan pada 31 Desember 2024.


Dalam konferensi tersebut, Bukman Lian terpilih sebagai Ketua PGRI Sumsel dan mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi.


BACA JUGA : Dandim 0422/Lampung Barat Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit dalam Jam Komandan


Untuk menjaga stabilitas organisasi, Bukman menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan agar tetap solid dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang berpotensi memecah belah organisasi.


“Kami meminta seluruh pengurus tetap fokus menjalankan program organisasi dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat mengganggu persatuan guru,” tegasnya.


Selain itu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dianggap sah berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan baru.


Menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.


“Selama proses hukum masih berjalan, semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati aturan yang berlaku agar konflik tidak semakin meluas,” katanya.


PGRI Sumsel, lanjutnya, tetap menjalankan program organisasi seperti biasa sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel versi kepengurusan yang dipimpin Teguh Sumarno, Drs. H. Riza Pahlevi, MM, menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme kepengurusan di tubuh organisasi tersebut.


BACA JUGA : Hadiri Pengajian Akbar di Sukau, Parosil Mabsus Ajak Warga Tingkatkan Iman dan Takwa


Menurut Riza, kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tertanggal 4 Mei 2026.


Riza menjelaskan bahwa putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 000032 AH.01.08 Tahun 2024 tidak sah.


“Putusan itu memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin Dr. Teguh Sumarno,” ujarnya.


Ia juga menyebut bahwa SK AHU yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai pimpinan PB PGRI dinyatakan sah secara hukum.


Riza Pahlevi menjelaskan bahwa mandat yang diberikan kepada dirinya dan jajaran pengurus PGRI Sumsel merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI yang digelar di Surabaya pada 3–4 November 2023.


Dalam forum tersebut, kata dia, Dr. Teguh Sumarno ditetapkan sebagai Ketua Umum PB PGRI.


Menurut Riza, hingga kini belum ada putusan hukum terbaru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta yang menjadi dasar legalitas kepengurusan mereka.


BACA JUGA : Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP 2026, Masih Butuh 2,53 Poin untuk Capai Target


Karena itu, ia mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan fokus menjalankan program kerja yang mendukung kemajuan pendidikan serta kesejahteraan guru.


“Kami berharap seluruh anggota tetap menjaga soliditas organisasi dan bersama-sama memperjuangkan kemajuan pendidikan,” katanya.


Perbedaan pandangan terkait kepengurusan PGRI Sumsel menunjukkan bahwa konflik internal yang terjadi di tingkat pusat masih berdampak hingga ke daerah.


Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi. Sementara itu, para anggota PGRI di Sumatera Selatan kini menantikan kepastian hukum yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepengurusan organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.

(Red/smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dualisme PGRI Sumsel Jadi Sorotan, Proses Hukum Masih Berjalan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x