Zulinto Tolak Klaim Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel, Sebut Bertentangan dengan AD/ART

iklan seedbacklink

terkini

iklan

Zulinto Tolak Klaim Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel, Sebut Bertentangan dengan AD/ART

SUARA MEDIA NEWS
04 Juni 2026, 01:42 WIB Last Updated 2026-06-03T18:42:47Z

Polemik Kepengurusan PGRI Sumsel Memanas
Pembinaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan (Foto/Properti Sripoku.com) 


PALEMBANGSuaraMediaNews.com | Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mencuat. Pembina PGRI Sumsel sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Zulinto, menegaskan bahwa penunjukan Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel melalui surat mandat dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Pernyataan tersebut disampaikan Zulinto sebagai respons atas rapat konsolidasi yang digelar pihak Riza Pahlevi di Aula SMKN 6 Palembang pada Senin (1/6/2026). Kegiatan itu dilakukan setelah muncul klaim bahwa Riza Pahlevi telah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Pengurus Besar (PB) PGRI yang dipimpin Teguh Sumarno.


Menurut Zulinto, mekanisme pergantian kepemimpinan dalam tubuh PGRI harus dilakukan melalui kongres, bukan melalui penerbitan surat mandat.


“Dalam PGRI tidak ada sistem mandat untuk menentukan kepengurusan. Yang berlaku adalah mekanisme kongres sesuai AD/ART organisasi,” tegas Zulinto di Palembang, Rabu (3/6/2026).


Zulinto menilai penerbitan surat mandat tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai aturan organisasi. Bahkan, ia meminta tim hukum PGRI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum

.

Ia juga menyinggung posisi Teguh Sumarno yang menurutnya tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan resmi PB PGRI setelah terbentuknya kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).


Karena itu, Zulinto menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI yang sah saat ini masih dipimpin oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Sementara untuk tingkat provinsi, Ketua PGRI Sumatera Selatan yang diakui adalah Prof. Dr. Bukman Lian.


Dalam keterangannya, Zulinto juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sikap yang jelas terkait polemik tersebut.


Ia berharap Gubernur Sumatera Selatan dapat menyatakan penolakan terhadap kepengurusan yang dipimpin Riza Pahlevi apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi dan dasar hukum yang berlaku.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas organisasi profesi guru di Sumsel agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota.


Sementara itu, kuasa hukum Pengurus PGRI Sumsel, Simbolon, menegaskan bahwa kepemimpinan PB PGRI yang sah secara hukum saat ini berada di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi.


Ia menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputuskan pada 5 Mei 2026.


Menurut Simbolon, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali.


Pada tingkat pertama, pihak yang dipimpin Prof. Unifah Rosyidi memenangkan perkara. Meski sempat kalah di tingkat banding, putusan kasasi Mahkamah Agung kembali memenangkan pihak Unifah. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan pihak lawan pun akhirnya ditolak.


“Dengan ditolaknya PK tersebut, maka secara hukum kepemimpinan PB PGRI yang dipimpin Prof. Unifah Rosyidi tetap sah,” ujar Simbolon.


Simbolon menilai munculnya surat mandat yang diterbitkan pihak lain kemungkinan berlandaskan pada putusan tingkat banding tanpa memperhatikan putusan hukum berikutnya yang telah berkekuatan tetap.


Ia menjelaskan bahwa suatu perkara baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah seluruh proses hukum selesai dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.


Oleh karena itu, menurutnya, klaim kemenangan yang tidak merujuk pada putusan akhir berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan kepengurusan yang sah.


Selain itu, pihaknya juga membuka peluang menempuh langkah hukum apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan berdampak terhadap organisasi.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Riza Pahlevi maupun Teguh Sumarno terkait pernyataan yang disampaikan oleh PGRI Sumsel dan PGRI Kota Palembang.


Sebelumnya, kepengurusan PGRI Sumsel di bawah Riza Pahlevi menggelar rapat konsolidasi di Aula SMKN 6 Palembang sebagai langkah awal menjalankan roda organisasi setelah mengklaim menerima Surat Keputusan kepengurusan dari PB PGRI.


Polemik ini menambah panjang dinamika kepengurusan organisasi profesi guru tersebut yang hingga kini masih menjadi perhatian para anggota PGRI di Sumatera Selatan.


Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini dilansir, dikutip, dan bersumber dari laporan yang dipublikasikan oleh Sripoku.com. Artikel ini merupakan penulisan ulang untuk tujuan informasi dengan tetap mempertahankan substansi dan fakta utama dari sumber asli.

(Red/smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Zulinto Tolak Klaim Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel, Sebut Bertentangan dengan AD/ART

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x