| [ Prof. Dr. H. Bukman Lian Saat diwawancarai ] |
PALEMBANG – SuaraMediaNews.com | Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Prof. Dr. H. Bukman Lian masih sah secara organisasi dan hukum. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi terkait polemik kepengurusan di tubuh Pengurus Besar PGRI yang belakangan menjadi perhatian para anggota organisasi guru di berbagai daerah.
Dalam surat resmi bernomor 81/Um/SUS/XXIII/2026 tertanggal 25 Mei 2026, Pengurus PGRI Sumsel memberikan penjelasan mengenai perkembangan sengketa organisasi yang saat ini masih berlangsung di tingkat pusat.
BACA JUGA : Dualisme PGRI Sumsel Jadi Sorotan, Proses Hukum Masih Berjalan
Ketua PGRI Sumsel, Prof. Dr. H. Bukman Lian, mengajak seluruh pengurus PGRI kabupaten/kota, cabang, hingga ranting di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dalam penjelasannya, PGRI Sumsel menguraikan bahwa Kongres XXII PGRI yang digelar pada 4–7 Juli 2019 merupakan forum tertinggi organisasi yang sah dan telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Namun pada November 2023 muncul Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Teguh Sumarno di Surabaya. Menurut PGRI Sumsel, pelaksanaan KLB tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI.
Meski demikian, hasil KLB tersebut tetap terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga memunculkan dualitas administrasi organisasi yang kemudian berujung pada sengketa hukum.
PGRI Sumsel menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan PB PGRI telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA : Zulinto Tolak Klaim Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel, Sebut Bertentangan dengan AD/ART
Dalam proses tersebut, pihak yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi disebut memenangkan perkara di tingkat PTUN dan kasasi Mahkamah Agung.
Sementara itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Teguh Sumarno juga dinyatakan tidak diterima berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Menurut PGRI Sumsel, putusan tersebut menguatkan posisi Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah secara hukum.
PGRI Sumsel juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang diterbitkan pada 4 Mei 2026.
Menurut organisasi tersebut, putusan banding itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terbuka ruang untuk upaya hukum kasasi.
Oleh sebab itu, klaim kemenangan mutlak yang beredar di sejumlah kalangan dinilai belum memiliki dasar hukum final.
"Pernyataan menang mutlak tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kepemimpinan organisasi sebelum seluruh proses hukum selesai," demikian substansi penjelasan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, PGRI Sumsel meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota tetap fokus menjalankan program kerja organisasi serta menjaga persatuan di lingkungan guru.
Pengurus juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berjalan agar tidak menimbulkan perpecahan di kalangan anggota PGRI.
Selain itu, organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, PGRI Sumsel juga menyebut adanya laporan hukum yang diajukan oleh pihak PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan administrasi organisasi.
BACA JUGA : Dandim 0422/Lampung Barat Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit dalam Jam Komandan
Disebutkan pula bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap.
Dengan kondisi tersebut, PGRI Sumsel mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga persatuan organisasi serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi.
(Red/smn)



