Warga Dan LSM GEMPITA Ajukan Tuntutan Resmi Terkait Proyek GOR Mini Desa Lubuk Mumpo Rp 493 Juta

terkini

iklan kanan juga

Warga Dan LSM GEMPITA Ajukan Tuntutan Resmi Terkait Proyek GOR Mini Desa Lubuk Mumpo Rp 493 Juta

SUARA MEDIA NEWS
14 Desember 2025, 20:44 WIB Last Updated 2025-12-14T14:04:53Z

 

Warga Dan LSM GEMPITA Ajukan Tuntutan Resmi Terkait Proyek GOR Mini Desa Lubuk Mumpo Rp 493 Juta


Muara Enim – SuaraMediaNews.com || Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Mini Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terus menuai sorotan. Setelah dihentikan oleh warga bersama LSM GEMPITA, kini tuntutan resmi disampaikan kepada pihak terkait atas proyek bernilai Rp 493.000.000 tersebut.


Baca Juga : Pembangunan GOR Mini Desa Lubuk Mumpo Disorot, Lubang Galian Belum Ditutup, Struktur Bangunan Dinilai Tidak Siku


Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, dilaksanakan oleh CV Karya Sederhana dengan masa kerja 150 hari kalender. Namun kondisi lapangan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran.


Pantauan di lokasi menunjukkan adanya galian terbuka tanpa pengamanan, genangan air bercampur sampah, serta kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi. Situasi ini memicu kekhawatiran warga akan keselamatan dan dampak lingkungan.


Baca Juga : Tender Ulang, Namun Pekerjaan Berjalan: Penataan Taman Musi 2 Menyisakan Tanda Tanya


TUNTUTAN RESMI WARGA & LSM GEMPITA


Melalui pernyataan bersama di lokasi proyek, warga Desa Lubuk Mumpo dan LSM GEMPITA menyampaikan tuntutan sebagai berikut :


1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga dilakukan evaluasi teknis menyeluruh.


2. Meminta Dispora Kabupaten Muara Enim turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi fisik bangunan.


3. Melakukan audit teknis dan audit anggaran terhadap proyek GOR Mini Desa Lubuk Mumpo.


4. Memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek (CV Karya Sederhana) terkait kualitas pekerjaan.


5. Menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa dan BPD, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.


6. Melaporkan proyek ini ke Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.


Baca Juga : Proyek Penataan Taman Bawah Jembatan Musi 2 Senilai Rp 992 Juta Dinilai Janggal, Dari Tender Berliku hingga Kehilangan Kabel 250 Meter


“Kami minta ini tidak ditutup-tutupi. Kalau memang sesuai aturan, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau ada penyimpangan, harus diproses hukum,” tegas perwakilan LSM GEMPITA.


Warga menegaskan bahwa penghentian proyek bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan demi transparansi, keselamatan, dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.


Baca Juga : Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rabat Jalan Tanpa Papan Informasi di Kecamatan Gandus Palembang.


Hingga berita ini diterbitkan, Dispora Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Desa Lubuk Mumpo, BPD, dan pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi.


LSM GEMPITA menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap proyek yang diduga bermasalah.


(Verawati/Tim)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Dan LSM GEMPITA Ajukan Tuntutan Resmi Terkait Proyek GOR Mini Desa Lubuk Mumpo Rp 493 Juta

Terkini

Iklan