Palembang -- SuaraMediaNews.com | Proses pengadaan pekerjaan Penataan Taman Bawah Jembatan Musi 2 kembali memunculkan pertanyaan.
Dalam sistem LPSE, paket pekerjaan senilai sekitar Rp 1 miliar tersebut tercatat “Tender Ulang” dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Tim menemukan bahwa :
~ sudah ada aktivitas pekerjaan, sejumlah pekerja telah memasang keramik taman,
~ serta melakukan penanaman bunga di area proyek.
Padahal, sesuai ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pekerjaan baru boleh dimulai setelah ada pemenang yang sah dan kontrak resmi.
Perbedaan informasi antara status lelang di LPSE dan situasi riil di lapangan ini memunculkan indikasi ketidaksesuaian prosedur, yang pada praktiknya dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan administrasi.
Selain itu, hasil pemantauan fisik menunjukkan pekerjaan yang dilakukan masih berupa pemasangan keramik taman dan penanaman bunga, sehingga publik menilai nilai anggaran sekitar Rp 1 miliar perlu dijelaskan apakah telah sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan.
Dalam konteks profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menyampaikan fakta apa adanya dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Demi keberimbangan informasi, redaksi mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak Dinas terkait, PPK, maupun Pokja ULP, untuk memastikan apakah:
1. pekerjaan telah memiliki pemenang lelang yang sah,
2. kontrak telah ditandatangani sebelum kegiatan dimulai,
3. paket pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah,
4. Volume pekerjaan senilai Rp 1 miliar sesuai dengan output yang ditemukan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap menunggu klarifikasi lanjutan demi penyajian berita yang berimbang dan akurat.
(Red. Vera)

