Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Raja

terkini

iklan kanan juga

Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Raja

SUARA MEDIA NEWS
27 November 2025, 21:14 WIB Last Updated 2025-11-27T14:14:39Z

 



Lampung Utara SuaraMediaNews.com | Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali mengukuhkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus yang melibatkan anak. Polisi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja.


Kasus ini dilaporkan oleh AHS (45), warga Tanjung Raja. Sementara pelaku yang kini telah diamankan berinisial JH, seorang karyawan swasta asal Desa Tulung Balak. Korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial SAA.


Baca Juga : Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Pelaku RE Ditangkap Tanpa Perlawanan


Peristiwa memalukan itu terjadi di rumah orang tua pelapor. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan tak pantas kepada korban: mencium bibir, menarik korban ke pangkuannya, hingga meraba beberapa bagian tubuh.


Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dicegah oleh pelaku. Bahkan, JH memberikan uang Rp50.000 agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Meski begitu, korban tetap memberanikan diri melapor kepada kakaknya, hingga akhirnya kasus ini diteruskan ke Polres Lampung Utara.


Baca Juga : Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu


Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan JH sebagai tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.


Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


“Polres Lampung Utara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ujar AKP Budiarto.


Baca Juga : Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pattimura, Kota Metro


Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku diterapkan berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.


(Sumber: lampung.polri.go.id/SMN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Raja

Terkini

Iklan