Lampung Barat - SuaraMediaNews.com | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di setiap wilayah masing - masing. yang mana merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Namun ditemukan adanya dugaan kejanggalan pada pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Bedasarkan informasi yang di dapat dari sumber bahwa pajak PBB-P2 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, sumber mengakatan bahwa tahun 2024 lalu dirinya membayar pajak sekitar kurang lebih Rp 90000,. Namun ditahun 2025 dirinya membayar pajak tersebut kurang lebih 135.000,..
"Saya tahun ini bayar pajak sekitar Rp135000 kurang lebih, tapi kalau tahun kemarin hanya Rp. 90000.., berarti kalau begitu pajak kami naiknaik bukan berkurang" Ungkapnya sumber saat ditemui.
Terpisah, di Kecamatan Sukau salah seorang Jurutulis Desa (Pekon) saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp mengatakan hal yang sama bahwa pajak tahun 2025 ini mengalami kenaikan sekitar kurang lebih 25%.
"Iya bang pajak PBB kita tahun ini naik menjadi 25% kurang lebih. " Jelas dalam pesan whatsapp
Tak hanya itu saja, pengakuan salah seorang warga way mengaku mengatakan hal yang sama bahwa pajak PBB naik dan beda dari tahun sebelumnya.
Sementara itu Ruliansyah Kabid Bapenda yang membidangi hal tersebut saat ditemui mengatakan bahwa ditahun 2025 tidak ada kenaikan pajak PBB-P2 yang ada justru pengurangan sebesar 15%.
"Untuk tahun ini 2025 tidak ada kenaikan pajak PBB-P2, justru yang ada pengurangan sebesar 15%, tapi kalau tahun lalu 2024, memang ada kenaikan pajak sekitar 20%." Jelasnya saat ditemui.
Ruliansyah menambahkan jika pajak di bawah Rp1.500.000.., dikenakan pengurangan sebesar 15%, namun jika diatas Rp1.500.000.., tidak ada pengurangan atau bayar tetap seperti tahun lalu.
Namun jika benar bedasarkan aturan yang ditunjukkan Ruliansyah soal PBB-P2 yang tidak ada kenaikan atau jutru pengurangan sebesar 15% tersebut, artinya masyarakat Lampung Barat pada saat melakukan pembayaran seharusnya mengalami pengurangan bukan penambahan atau kenaikan.
Dalam hal ini Sekertaris Bapenda membenarkan bahwa untuk pajak PBB-P2 memang mengalami kenaikan yang dicontohkan dalam pesan whatsapp nya.
"Misal tahun lalu membayar Rp. 20000.., nah tahun ini membayar Rp. 25000,.." katanya dalam pesan whatsapp
(Riyan)

