Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Marak Bermunculan, Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Prabumulih, Belum Tersentuh Hukum

SUARA MEDIA NEWS
06/05/2025, 09:38 WIB Last Updated 2025-05-06T03:03:57Z

 


Prabumulih, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Dengan adanya diduga sebuah gudang BBM ilegal di jalan Lintas Prabumulih muara Enim .kecamatan Prabumulih Barat  Desa Talang Brenai, kota Prabumulih Sumatera Selatan, Selasa (06/05/2025)


hasil dari pantawan awak media di lapangan, ada salah satu sebua  gudang tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah kecamatan Prabumulih Utara. Gudang BBM Ilegal tersebut diduga milik inisial (GML) mafia pemain yang sudah cukup lama .gudang BBM  ilegal tersebut Masih beraktivitas hingga saat ini.


BACA JUGA : OTT...!!  Mobil Tangki milik PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP) diamankan di Mapolda Sumsel


Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sudah sangat jelas di pingir jalan Berpagar pintu plat berwarna kuning. Dari keterangan Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kehawatirannya. Ia mengaku takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.


“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui


BACA JUGA : Diduga gudang BBM Ilegal Sering Berpindah Tempat diDesa Talang Taling Milik (FJ) Tak Tersentu Hukum.


“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”Tambah salah seorang warga saat dikonfirmasi media ini.


Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"


BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal Diwilayah Kecamatan Gelumbang Desa Sukamenang, Tak Tersentuh Hukum 


Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan  terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.


kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi



Kepada Aparat Penegak Hukum setempat menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.


BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal, Berderat di Sepanjang Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Tak Tersentuh Hukum 


Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM ilegal  merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


BACA JUGA : Gugur Satu Tumbu Seribu, Diduga Ada Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir 


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan


Red.(P.hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Marak Bermunculan, Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Prabumulih, Belum Tersentuh Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang