
Prabumulih, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Dengan adanya diduga sebuah gudang BBM ilegal di jalan Lintas Prabumulih muara Enim .kecamatan Prabumulih Barat Desa Talang Brenai, kota Prabumulih Sumatera Selatan, Selasa (06/05/2025)
hasil dari pantawan awak media di lapangan, ada salah satu sebua gudang tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah kecamatan Prabumulih Utara. Gudang BBM Ilegal tersebut diduga milik inisial (GML) mafia pemain yang sudah cukup lama .gudang BBM ilegal tersebut Masih beraktivitas hingga saat ini.
BACA JUGA : OTT...!! Mobil Tangki milik PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP) diamankan di Mapolda Sumsel
Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sudah sangat jelas di pingir jalan Berpagar pintu plat berwarna kuning. Dari keterangan Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kehawatirannya. Ia mengaku takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.
“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui
BACA JUGA : Diduga gudang BBM Ilegal Sering Berpindah Tempat diDesa Talang Taling Milik (FJ) Tak Tersentu Hukum.
“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”Tambah salah seorang warga saat dikonfirmasi media ini.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal Diwilayah Kecamatan Gelumbang Desa Sukamenang, Tak Tersentuh Hukum
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.
kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi
Kepada Aparat Penegak Hukum setempat menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal, Berderat di Sepanjang Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Tak Tersentuh Hukum
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM ilegal merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
BACA JUGA : Gugur Satu Tumbu Seribu, Diduga Ada Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal diwilayah Polres Ogan Ilir
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan
Red.(P.hadi)