Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Iuran HUT RI ke-81 di RT/RW Wajib Sukarela

hilltopads

terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Iuran HUT RI ke-81 di RT/RW Wajib Sukarela

SUARA MEDIA NEWS
15 Juli 2026, 21:53 WIB Last Updated 2026-07-15T14:53:08Z
 
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 



Surabaya, Jatim | SuaraMediaNews – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggalangan dana untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di lingkungan RT dan RW harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya penetapan nominal tertentu.


Pernyataan tersebut disampaikan Eri sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mencegah praktik pungutan yang berpotensi melanggar aturan. Ia meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak ragu melapor apabila menemukan adanya penarikan iuran yang bersifat wajib atau telah ditentukan besarannya.


BACA JUGA : Bupati Lampung Barat Tinjau TPA Sunan Bonang yang Terbakar, Salurkan Bantuan dan Ingatkan Warga Waspada Korsleting Listrik


Menurut Eri, semangat menyambut Hari Kemerdekaan seharusnya dibangun melalui rasa kebersamaan dan keikhlasan, bukan melalui kewajiban membayar sejumlah uang.


"Kalau memang ada sumbangan, ya sifatnya sukarela atau seikhlasnya karena masih menjadi bagian dari lingkungan RT dan RW," ujar Eri Cahyadi, Rabu (15/7/2026).


Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan sumbangan dengan nominal tertentu atau diwajibkan kepada warga maupun pelaku usaha, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti.


Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW.


Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengurus RT dan RW agar setiap bentuk penggalangan dana dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Eri menegaskan bahwa pengurus RT maupun RW tidak diperbolehkan menarik iuran di luar aturan yang telah ditetapkan karena berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada para pengurus RT dan RW agar tidak tersandung persoalan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.


Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan masyarakat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan risiko hukum bagi para pengurus lingkungan.


"Saya juga tidak ingin RT dan RW diperiksa oleh aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pungutan liar. Karena itu saya mengingatkan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.


Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tetap mengajak para pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam memeriahkan HUT RI ke-81 sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


BACA JUGA : Pemkab Lampung Barat Dukung Pengembangan Wisata Lumbok Seminung, PT Eljohn Siapkan Resort dan Destinasi Baru


Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa setiap bentuk bantuan atau kontribusi harus diberikan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan maupun kewajiban.


Eri berharap semangat gotong royong dalam menyambut peringatan kemerdekaan tetap terjaga melalui partisipasi yang lahir dari kesadaran bersama, sehingga suasana perayaan di lingkungan RT dan RW dapat berlangsung meriah tanpa melanggar aturan.


Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan peringatan HUT RI 2026 tetap berjalan semarak sekaligus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan masyarakat maupun pengurus lingkungan.


(Budi/smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Iuran HUT RI ke-81 di RT/RW Wajib Sukarela

Terkini

Topik Populer

Iklan