Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Sejumlah warga di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan kondisi tegangan listrik rendah (spaning listrik rendah) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Gangguan tersebut disebut berlangsung hampir setiap sore menjelang malam dan berdampak pada aktivitas masyarakat, bahkan diduga menyebabkan kerusakan sejumlah peralatan elektronik rumah tangga.
Bedasarkan informasi yang dihimpun Suaramedia.com arus listrik di wilayah Way Mengaku, tapatnya simpang serdang sekitarnya bahwa selalu mengalami penurunan listrik (Spaning) hingga merusak elektronik milik beberapa warga.
BACA JUGA : Komedian Temon Tutup Usia pada 12 Juli 2026, Dunia Hiburan Indonesia Berduka
Keluhan ini disampaikan warga yang way mengaku simpang serdang yang mengalami penurunan listrik (Spaning) secara berulang, terutama menjelang pukul 18.00 WIB, saat kebutuhan listrik rumah tangga mulai meningkat.
Salah seorang warga, Sari, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa pekan dan belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
"Ya Pak, setiap menjelang pukul 18.00 WIB di rumah saya listrik turun, lampu langsung redup, kulkas berdengung, bahkan televisi saya rusak akibat spaning listrik yang rendah," ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA : Semangat MPLS di SMPN 1 Way Tenong, Bupati Lampung Barat Beri Motivasi dan Hadiah untuk Siswa Baru
Menurut Sari, rendahnya tegangan listrik tidak hanya membuat lampu menyala redup dan berkedip, tetapi juga berdampak pada umur pakai peralatan elektronik. bahkan
dirinya mengaku telah mengalami kerugian karena beberapa perangkat elektronik rumah tangga mengalami kerusakan.
Riyan yang merupakan Aktifis Lampung Barat minta kepada pihak PLN untuk segera menangani hal tersebut, terlebih jika ada kerusakan yang disebabkan oleh penurunan tegangan listrik (Spaning) pihak PLN harus memberikan konfensansi sebagai ganti rugi.
"Sesuai aturan Pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi jika lonjakan tegangan (spaning) atau pemadaman akibat kelalaian PLN merusak perangkat elektronik. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (Pasal 19)." Ujarnya
Menurut Riyan jika persoalan adanya spaning listrik tetap dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi warga sekitar terlebih sudah ada beberapa elektronik yang mengalami kerusakan akibat dari spaning. Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PLN belum bisa ditemui guna melakukan konfirmasi lebih lanjut, namun awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut.
(*)


