| Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 |
Palembang – SuaraMediaNews.com | Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah penting untuk menata aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama ini berlangsung secara ilegal. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga diyakini mampu memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi para pekerja di sektor migas.
Hal tersebut disampaikan Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Ambra Muslimin, dalam keterangannya di Palembang, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ambra, regulasi tersebut merupakan solusi yang telah lama dinantikan untuk mengatasi persoalan illegal drilling, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian pemerintah.
Ia menjelaskan, melalui skema legalisasi sumur minyak rakyat yang disiapkan pemerintah bersama SKK Migas, aktivitas pengeboran nantinya dilakukan secara resmi dan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Seluruh minyak mentah hasil produksi masyarakat akan disalurkan melalui jalur resmi kepada Pertamina sehingga tidak lagi diperdagangkan secara ilegal.
"Selama ini praktik pengeboran ilegal menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, kerusakan lingkungan, hingga perdagangan minyak secara ilegal. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat bekerja secara legal, aman, dan lebih tertata," ujar Ambra.
Ambra menilai penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan memberikan dampak ekonomi yang besar karena seluruh hasil produksi minyak dapat tercatat secara resmi. Dengan begitu, penerimaan negara maupun daerah dari sektor minyak dan gas bumi akan meningkat.
Selama ini, menurutnya, sebagian hasil produksi minyak masyarakat tidak tercatat dengan baik sehingga manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
"Dengan sistem yang legal, hasil produksi akan tercatat secara resmi sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi negara dan daerah. Peningkatan PAD tentu akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah," katanya.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, legalisasi sumur minyak rakyat juga dinilai memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja.
Ambra menjelaskan, apabila pengelolaan dilakukan melalui badan hukum atau koperasi, pengelola wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan. Para pekerja akan memperoleh kepastian hukum, upah sesuai ketentuan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Selama ini pekerja di sektor ilegal belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan sistem yang legal, hak-hak pekerja akan lebih terjamin," jelasnya.
Menurut Ambra, kebijakan tersebut juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah pengeboran.
Ia menilai keberadaan koperasi, UMKM, hingga berbagai usaha pendukung akan semakin berkembang apabila aktivitas pengeboran dilakukan secara legal dan memiliki kepastian hukum.
Namun demikian, Ambra mengingatkan pemerintah agar menetapkan harga pembelian minyak rakyat yang kompetitif. Menurutnya, jika harga resmi lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan penampung ilegal, masyarakat berpotensi tetap menjual minyak melalui jalur yang tidak resmi.
Karena itu, kebijakan harga menjadi salah satu faktor penting agar tujuan legalisasi sumur minyak rakyat benar-benar berjalan efektif.
Ambra juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan koperasi dan pelaku UMKM dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan SKK Migas menjadi kunci keberhasilan program.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini baru mengatur legalisasi kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah. Sementara itu, proses penyulingan menjadi bahan bakar seperti solar maupun bensin masih memerlukan regulasi lanjutan.
Ia juga mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas praktik illegal drilling dan perdagangan minyak ilegal yang selama ini merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Menutup keterangannya, Ambra berharap implementasi legalisasi sumur minyak rakyat dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, lapangan kerja tetap terjaga, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumur minyak dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
(Lilis)



