| Pelaku Penganiayaan Istri (dok Polres Pringsewu) |
Pringsewu — SuaraMediaNews.com | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang suami berinisial BI (35) nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius. Peristiwa tersebut diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu yang tidak berdasar.
Insiden berdarah itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui bernama Karyati (32), yang saat kejadian tengah berada di rumah bersama kedua anaknya.
Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca Juga :
Bupati Lampung Barat Usulkan Sekolah Rakyat dan Bantuan Disabilitas ke Kemensos RI
Menurut keterangan polisi, pelaku yang bekerja sebagai sopir angkutan baru saja pulang kerja dan mendatangi rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo, tempat ia tinggal sementara bersama istri dan anak-anaknya.
Namun, saat tiba di rumah, pintu tidak langsung dibukakan sehingga pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam mobilnya.
“Ketika pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk menuju kamar dan menyerang korban yang sedang tidur bersama anak bungsunya,” kata Sugiyanto.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sejumlah luka sayatan dan tusukan di bagian lengan, paha, hingga perut. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga : Marak Pencurian di Bandar Jaya Barat, Warga Desak Polres Lampung Tengah Tingkatkan Patroli Malam
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi KDRT tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu rasa cemburu berlebihan. Pelaku menduga istrinya berselingkuh, meski tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
“Pelaku merasa cemburu dan menduga korban berselingkuh, padahal itu hanya prasangka,” jelas Sugiyanto.
Baca Juga : Polsek Bandar Negeri Suoh Intensifkan Patroli KRYD, Jaga Keamanan Wisata dan SPBU di Lampung Barat
Polisi juga mengungkap bahwa aksi kekerasan terhadap korban ternyata bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pelaku disebut telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, namun tanpa menggunakan senjata tajam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukau
Kasus KDRT di Pringsewu ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.
(smn)

