| Kunjungan kerja Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, |
Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperjuangkan kepastian hukum lahan masyarakat serta pembangunan infrastruktur di wilayah kawasan register hutan. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (11/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Parosil Mabsus didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Plt Bappeda, Plt BPKAD, Kabag SDA, dan Kabag Tapem guna menindaklanjuti persoalan perizinan pembebasan lahan di kawasan register hutan di wilayah Lampung Barat.
Baca Juga : Operasi Pasar Murah Minyakita di Lampung Barat, Pemkab Sediakan 6.000 Liter Minyak Goreng Harga Rp15.500
Rombongan Pemkab Lampung Barat diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Pusat Data dan Informasi Dr. Ishak Yassir, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Enik Eko Wati, serta Ade Tri Ajikusumah.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut yakni terkait pembebasan kawasan register di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B.
Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 22,51 hektare di Desa Sukapura ditetapkan sebagai area permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga : Kejuaraan Futsal RD_PS Cup 2026 Antar SMP se-Kota Palembang Resmi Dibuka
Selain memperjuangkan legalitas lahan Sukapura, Pemkab Lampung Barat juga menyampaikan sejumlah usulan lain kepada Kementerian Kehutanan. Di antaranya pembebasan lahan Pekon Tri Budi Syukur, Kecamatan Kebun Tebu, perizinan pemanfaatan air untuk PDAM Limau Kunci, serta perizinan jaringan listrik PLN di Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh.
Seluruh wilayah tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung register sehingga memerlukan izin dan penyesuaian administrasi dari pemerintah pusat.
Dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta Surat Keputusan (SK) asli pelepasan lahan atau cetak biru kepada Kementerian Kehutanan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut Kementerian ATR/BPN dalam proses administrasi dan legalisasi lahan masyarakat.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan demi memastikan masyarakat yang tinggal di kawasan register mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan dasar yang layak.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berupaya memperjuangkan kepastian status lahan masyarakat, terutama di wilayah yang masuk kawasan register,” ujar Parosil Mabsus.
“Kami berharap proses ini segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapatkan legalitas tanah dan pelayanan infrastruktur yang lebih baik,” lanjutnya.
Baca Juga : Bupati Lampung Barat Usulkan Sekolah Rakyat dan Bantuan Disabilitas ke Kemensos RI
Pemkab Lampung Barat berharap upaya pelepasan lahan register, pembangunan jaringan listrik PLN, hingga pemanfaatan sumber air untuk PDAM dapat segera terealisasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sukapura, Kebun Tebu, hingga Suoh.
Pihak Kementerian Kehutanan RI disebut memberikan respons positif terhadap usulan yang disampaikan dan akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat.
(Fit)



