Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Resmi, Ini Penjelasan Menteri ESDM

iklan google

Iklan

terkini

iklan

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Resmi, Ini Penjelasan Menteri ESDM

SUARA MEDIA NEWS
18 April 2026, 22:46 WIB Last Updated 2026-04-18T15:46:28Z
 
harga BBM non subsidi
Menteri ESDM :Bahlil Lahadalia memberi penjelasan kepada wartawan di Magelang, Sabtu (18/4/2026). Dok. ANTARA


Magelang - SuaraMediaNews.com | Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi yang berlaku saat ini telah sesuai dengan mekanisme pasar dan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat berada di Magelang, Sabtu.


Menurut Bahlil, pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Sementara itu, harga BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex disesuaikan dengan kondisi pasar global.


Baca Juga : Harga BBM Hari Ini Resmi Naik, Pertamina Sesuaikan dengan Harga Minyak Dunia


“BBM non-subsidi memang mengikuti harga pasar, terutama karena dipengaruhi harga minyak dunia,” ujarnya.


Berikut harga BBM terbaru April 2026 untuk beberapa jenis non-subsidi:

  • Pertamax Turbo: dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.400 per liter

  • Dexlite: dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter

  • Pertamina Dex: dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.900 per liter


Kenaikan ini menunjukkan penyesuaian signifikan, terutama pada Dexlite dan Pertamina Dex yang banyak digunakan sektor industri.


Baca Juga : Pertengahan November 2025, Berikut Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo


Bahlil menjelaskan bahwa BBM dengan kadar oktan tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98) tidak termasuk dalam kategori subsidi. Produk ini umumnya digunakan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.


Selain itu, Dexlite yang memiliki cetane number (CN) 51 juga masuk dalam kategori BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna tertentu.


Penyesuaian harga ini mengacu pada aturan dari Kementerian ESDM, di mana harga BBM Indonesia untuk jenis non-subsidi harus mengikuti mekanisme pasar. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan harga jual di tengah fluktuasi harga minyak dunia.


Baca Juga : Resmi Harga BBM Mengalami Penurunan Per 1 Mei 2025, Ini Daftarnya! 


Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyinggung soal eksplorasi minyak dan gas (migas). Ia menjelaskan bahwa proses eksplorasi dimulai dari tender wilayah kerja (blok migas).


Perusahaan yang memenangkan tender kemudian melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya energi. Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Resmi, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Terkini

Topik Populer

Iklan