Dana Ketahanan Pangan Pekon Kubuperahu Rp105 Juta Tak Berwujud, SPJ Dipertanyakan

terkini

iklan kanan juga

Dana Ketahanan Pangan Pekon Kubuperahu Rp105 Juta Tak Berwujud, SPJ Dipertanyakan

SUARA MEDIA NEWS
14 Februari 2026, 21:54 WIB Last Updated 2026-02-14T14:54:40Z

 

Dana Desa (DD) Tahun 2025
Peratin Pekon Kubuperahu Kusnadi. (Foto:doc)



Lampung BaratSuaraMediaNews.com | Pengelolaan dana ketahanan pangan desa di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, menuai sorotan. Anggaran sebesar Rp105 juta yang dialokasikan pada Dana Desa (DD) Tahun 2025 dilaporkan tidak memberikan hasil nyata di lapangan, sementara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana ketahanan pangan Pekon Kubuperahu awalnya direncanakan untuk ternak ayam dan kambing. Namun, di tengah perjalanan, program tersebut dialihkan menjadi pembuatan pabrik tahu. Sayangnya, alih program itu justru berujung gagal dan tidak berjalan.


BACA JUGA : Sosialisasi dan Pembekalan TPK Serta Pengurus BUMDes Se-Kecamatan Nasal, Wujudkan Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Profesional

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, lokasi yang semula direncanakan untuk ternak ayam hanya menyisakan gubuk kosong yang kini dipenuhi rumput liar, tanpa aktivitas ekonomi apa pun.


Ketua BUMDes Pekon Kubuperahu, Andi, mengakui bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 memang tidak terlaksana.


Ia menjelaskan, dana sebesar Rp105 juta telah dicairkan dan sebagian digunakan untuk membeli peralatan pabrik tahu.


“Dana anggaran sebesar Rp105 juta sudah cair. Setelah itu kami belikan mesin pembuat tahu sekitar Rp25 juta, lalu sewa lahan Rp2,5 juta per tahun dikali lima tahun menjadi Rp12,5 juta,” ujar Andi.


BACA JUGA : Pemdes Palemraya Ogan ilir Gelar  Peningkatan  Kapasitas Pengurus BUMDES MEKAR JAYA

 

Dana Desa (DD) Tahun 2025
gubuk kosong yang kini dipenuhi rumput liar


Selain itu, dana juga digunakan untuk membeli sejumlah peralatan pendukung lainnya hingga anggaran dinyatakan habis. Namun, setelah seluruh persiapan dilakukan, program pabrik tahu justru tidak bisa dimasukkan ke dalam skema ketahanan pangan, melainkan dikategorikan sebagai program UMKM.


“Karena masuk program UMKM, kegiatan itu tidak bisa kami lanjutkan sebagai ketahanan pangan. Akhirnya, ternak ayam dan kambing juga tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.


Saat ditanya mengenai SPJ Dana Desa atas penggunaan anggaran tersebut, Andi mengaku tidak mengetahui secara detail.


“Kalau soal SPJ silakan tanya peratin dan perangkat pekon lainnya. Kami dari Bumdes hanya melaksanakan kegiatan di lapangan,” katanya.


BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Tahan Oknum Kades, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

 

Padahal, SPJ Dana Desa merupakan dokumen wajib yang mencakup Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), kwitansi, nota pembelian, daftar hadir, hingga dokumentasi foto kegiatan dari 0 hingga 100 persen.


Sementara itu, Kusnadi, selaku Peratin Pekon Kubuperahu, belum dapat dimintai keterangan. Beberapa kali didatangi di kantor pekon, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi ke kediamannya juga belum membuahkan hasil.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah pekon terkait kejelasan penggunaan dana ketahanan pangan, status aset yang telah dibeli, maupun keberadaan SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran publik.


BACA JUGA : Parosil Mabsus Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Lampung Barat, Fokus pada Optimalisasi Dana Desa dan Pembangunan Pekon

BACA JUGA : DPP PENJARA Laporkan Dugaan Korupsi Di 44 Desa SeKecamatan Dolok Sigompulon ke Polda Sumut


(Fit/tim/smn)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Ketahanan Pangan Pekon Kubuperahu Rp105 Juta Tak Berwujud, SPJ Dipertanyakan

Terkini

Iklan