Ogan Ilir – SuaraMediaNews.com || Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus korupsi dana desa tersebut berawal dari adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam Press Release Akhir Tahun, Selasa (30/11/2025).
Kapolres menjelaskan, saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyidikan dan menunggu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Tersangka telah kami tahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Tanjung Raja. Proses hukum masih berjalan dan akan kami tuntaskan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp388.356.393. Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Raja.
Dalam perkara dugaan korupsi APBDes ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Ogan Ilir menambahkan bahwa identitas tersangka belum dapat dipublikasikan ke publik karena proses hukum masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Pajaf Hadi)

