LAMPUNG BARAT – SuaraMediaNews.com || Aktivis Lampung Barat, Dedi Ferdiansyah, angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah tahun 2026 yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M.
Dedi menegaskan, berdasarkan informasi kredibel dari berbagai sumber, Sekda Lampung Barat bukan pelaku utama, melainkan korban penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Modus tersebut disebut sama dengan yang menimpa 46 kepala sekolah di Lampung Barat yang mengalami kerugian finansial.
Baca Juga : Parosil Mabsus Sesalkan Penipuan Revitalisasi Pendidikan, Minta Inspektorat Periksa 46 Kepala Sekolah
Menurut Dedi, berkembangnya opini publik yang menyudutkan Sekda Lampung Barat secara sepihak sangat disayangkan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Dalam prinsip hukum, setiap orang berhak atas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dedi, Jumat (…).
Dedi menjelaskan, dari sudut pandang hukum dan politik, penyudutan terhadap Sekda Lampung Barat tanpa dasar hukum yang kuat dapat mengganggu stabilitas birokrasi daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Baca Juga : Parosil Mabsus Sesalkan Kasus Penipuan Revitalisasi, Instruksikan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Ia menilai, narasi yang dibangun di ruang publik seharusnya berlandaskan fakta dan proses hukum, bukan asumsi atau spekulasi.
Dalam kasus ini, Dedi menyebut sosok Ys alias Yusuf Al Kahfi alias Jack yang mengaku sebagai perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebagai pihak yang diduga kuat menjadi otak penipuan revitalisasi sekolah.
Modus penipuan dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dengan memanfaatkan nama lembaga negara untuk meyakinkan para korban.
“Yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum adalah Ys alias Yusuf Al Kahfi alias Jack, bukan Sekda Lampung Barat,” tegasnya.
Dedi menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan langsung Drs. Nukman, M.M. dalam praktik penipuan tersebut. Sebaliknya, Sekda Lampung Barat diduga menjadi korban dari skenario yang sama akibat itikad baik dalam mendukung kemajuan pendidikan daerah.
Dedi juga mengapresiasi langkah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus dugaan penipuan revitalisasi sekolah ini.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dedi berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas. Ia menegaskan, pihak yang benar-benar bersalah harus menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekda Lampung Barat layak mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik yang telah tercemar,” pungkas Dedi.
Ia mengajak masyarakat untuk bersikap bijak, tidak mudah terprovokasi, serta tetap mengawal proses hukum agar fokus pada penangkapan dan penuntutan pelaku penipuan demi tegaknya keadilan di Lampung Barat.
(Tim)

