Mobil Tangki Tanpa Plat Nomor dan Nama PT Bebas Keluar Masuk Gudang di Gandus Kota Palembang

terkini

iklan kanan juga

Mobil Tangki Tanpa Plat Nomor dan Nama PT Bebas Keluar Masuk Gudang di Gandus Kota Palembang

SUARA MEDIA NEWS
03 Desember 2025, 18:09 WIB Last Updated 2025-12-03T11:23:59Z

 

BBM ilegal



PALEMBANG – SuaraMediaNews.com | Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, kian menguatkan dugaan adanya sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Hasil investigasi mendalam tim media pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB menemukan adanya pergerakan masif mobil-mobil tangki yang beroperasi secara tertutup di malam hari.


Saat tim media melintasi depan gudang yang diduga kuat milik seorang berinisial Risdan, kamera awak media berhasil merekam aktivitas yang sangat mencurigakan. Satu unit mobil tangki berwarna biru putih terlihat hendak keluar dari gudang.


Baca Juga : Mafia Kebal hukum Masi Bebas Ternyata Beroperasi Di duga gudang CPO DI Wilayah Ogan Ilir.


Yang lebih mengejutkan, pada waktu bersamaan, masuk satu unit mobil tangki biru putih berkapasitas 16.000 liter. Kedua mobil tangki tersebut terlihat beroperasi tanpa identitas jelas; tidak ada nama PT atau perusahaan resmi yang tertulis di badan tangki, dan bahkan tidak terpasang plat nomor kendaraan saat memasuki area gudang. Hal ini jelas melanggar regulasi angkutan niaga BBM yang mengharuskan identitas dan perizinan yang jelas.


Aktivitas ilegal ini semakin terorganisir dengan adanya pengawasan ketat di lokasi. Sebuah mobil Avanza hitam terlihat ditumpangi oleh sejumlah laki-laki berbadan tegap. Mereka tampak mengawasi dan mengkoordinir hilir mudik mobil-mobil tangki misterius tersebut, mengesankan adanya "beking" atau perlindungan terstruktur terhadap bisnis haram ini.


Baca Juga : Gudang Penampungan CPO Ilegal di Desa Sungai Dua Banyuasin Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Tersentuh Hukum


Praktik penyelewengan BBM bersubsidi dengan modus operandi seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah (RP 60 Milyar). 


Berdasarkan informasi dan bukti visual yang didapatkan selama investigasi lapangan, tim media akan melaporkan dugaan praktik penyelewengan BBM ilegal ini kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dumas Presisi Polri.


Baca Juga : Diduga Gudang Tempat Penimbunan  BBM Ilega, Diduga milik inisial (TM) di Desa Payakabung.


Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Kota Palembang untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia BBM ilegal di lokasi tersebut. APH diminta untuk tidak menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Bukti di lapangan sudah sangat jelas dan terstruktur, diharapkan dapat segera melakukan penggerebekan dan menetapkan status hukum terhadap para terduga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Migas


(Vera & Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mobil Tangki Tanpa Plat Nomor dan Nama PT Bebas Keluar Masuk Gudang di Gandus Kota Palembang

Terkini

Iklan