Banyuasin — SuaraMediaNews.com | Aktivitas penampungan dan pengelolaan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik. Diduga, kegiatan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan serta pengolahan minyak CPO ilegal. Aktivitas tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen dan izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Temuan lapangan menunjukkan adanya kegiatan keluar-masuk armada pengangkut CPO yang patut diduga tidak memenuhi aturan tata niaga. Karena itu, awak media berencana menggandeng sejumlah perusahaan sawit seperti PT SAP, PT BW, dan PT TBL di wilayah Sebokor untuk memperkuat pengawasan atas mobilitas distribusi CPO.
Jika terbukti tidak memiliki legalitas, kegiatan penampungan dan niaga minyak sawit tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah regulasi yang dapat menjerat kegiatan ini antara lain:
1. Pasal 480 KUHP
Mengatur tindak pidana penadahan atau perbuatan melawan hukum dalam konteks perniagaan.
2. Pasal 55 dan 56 KUHP
Menjerat pihak yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut membantu.
Penerapan pasal-pasal tersebut dapat digunakan apabila ditemukan praktik seperti:
-
Pemalsuan dokumen pengangkutan
-
Manipulasi kualitas atau volume CPO
-
Penggelapan barang
-
Transaksi ilegal dalam rantai distribusi
Selain KUHP, usaha tata kelola CPO juga diatur dalam:
-
PMK No. 1/2022 tentang Tarif Bea Keluar CPO
-
PMK No. 76/2021 tentang Pungutan Ekspor CPO
-
Serta peraturan terkait izin usaha pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga CPO.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23, pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi:
-
Pengolahan tanpa izin:
Penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp50 miliar -
Pengangkutan tanpa izin:
Penjara hingga 4 tahun, denda maksimal Rp40 miliar -
Penyimpanan tanpa izin:
Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar -
Niaga tanpa izin:
Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar
Apabila penyelidikan membenarkan bahwa gudang penampungan CPO di Desa Sungai Dua beroperasi tanpa izin resmi, maka publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Penindakan dianggap penting untuk mencegah kerugian negara, menjaga tata kelola industri sawit, dan memutus mata rantai perdagangan CPO ilegal di wilayah Banyuasin.
(Vera)

